APAKAH UANG PENSIUN DAN KLAIM ASURANSI ADA ZAKATNYA

oleh | Aug 7, 2023 | Inspirasi

Oleh Ustadz Karditda Kintabuwana, Lc., M.A.

Sahabat zakat yang disayangi Allah SWT, di antara
syarat harta yang wajib dizakati pertama adalah halalan thayyiban, yaitu
berasal dari usaha yang halal dan baik. Kedua mencapai nishab, yaitu bahwa
nilainya telah mencapai 85 gram emas (sekitar Rp 68 juta). Ketiga sudah haul,
yaitu kepemilikan harta tersebut sudah berjalan setahun. Keempat terbebas dari
hutang, dan kelima adalah milkut taam yaitu kepemilikan sempurna atas harta tersebut.
Apabila syarat-syarat kepemilikan harta tersebut telah terpenuhi, maka seseorang
wajib mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya. Sebaliknya, apabila ada yang
tidak terpenuhi, maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat atas hartanya
tersebut.

 

Di antara syarat-syarat tersebut yang
terkait dengan pertanyaan di atas adalah poin kelima, yaitu milkut taam atau
kepemilikan sempurna. Dan setidaknya ada dua makna dari pengertian milkut taam.

 

Pertama bahwa harta tersebut dimiliki
secara sempurna oleh sesoorang, dalam artian bukan harta milik orang lain yang
dititipkan kepadanya. Seperti tabungan atau deposito yang dimiliki oleh
seeorang dan disimpan di bank syariah. Atau seperti emas yang dimiliki seseorang,
baik disimpan di dalam rumahnya, di bank syariah atau juga di tempat lainnya, adalah
masuk dalam definisi milkut taam. Sebaliknya harta milik orang lain yang dititipkan
kepadanya, atau harta orang lain yang diinvestasikan dalam portofolio usahanya,
bukanlah termasuk ke dalam kategori kepemilikan sempurna.

 

Kedua bahwa harta tersebut berada dalam kuasanya.
Artinya harta tersebut kapanpun ia memerlukannya ia dapat menggunakannya sesuai
dengan keinginan dan kebutuhannya. Di antara bentuknya adalah seperti tabungan syariah,
deposito syariah, simpanan emas yang berada dalam kuasanya, dsb. Sedangkan harta
miliknya namun berada dalam kuasa orang lain, seperti uang atau emas yang sedang
dipinjam oleh orang lain, dan belum tahu kapan akan dibayar dan dilunasi oleh
si peminjam, adalah tidak termasuk dalam kategori milkut taam (kepemilikan
sempurna).

Demikian juga harta seseorang yang telah dibayarkan
untuk keperluan tertentu di masa yang akan datang, seperti dana yang disetorkan
untuk keperluan ibadah haji, yaitu dana BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji)
yang telah disetorkan untuk pemberangkatan ibadah haji beberapa tahun yang akan
datang, tidak masuk dalam kategori kepemilikan sempurna.

Maka bagaimanakah manfaat klaim asuransi dan
juga dana pensiun, apakah termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya? Untuk menjawabnya
mari kita bahas dalam pembahasan berikut ini.

1. Manfaat Klaim Asuransi Secara garis
besar, manfaat klaim asuransi dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu :

a. Dana manfaat klaim asuransi yang berasal
dari produk asuransi yang bersifat saving, yaitu produk asuransi yang terdapat
unsur tabungan dan investasi di dalamnya, seperti produk asuransi pendidikan
syariah, produk unitlink syariah, dsb.

 

Terhadap dana dari produk asuransi syariah yang
bersifat saving atau ivestasi seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%
setiap tahun, bukan dari klaimnya namun dari NAB (Nilai Asset Bersih) atau NAV
(Nett Asset Value) nya, apabila sudah haul dan sudah mencapi nishab (nilainya
lebih dari Rp 68 juta). Karena dana tersebut merupakan tabungan atau investasi yang
dimiliki seseroang dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. Maka setiap tahun
dari dana asuransi jenis ini harus dikeluarkan zakatnya, sebagian asuransi syariah
biasanya telah memotong zakat atas persetujuan nasabahnya terkait dengan produk
ini. Maka baiknya sahabat zakat memastikan kepada perusahaan asuransi syariahnya,
apakah dananya telah dipotong zakat atau belum. Jika belum, maka wajib baginya
untuk menunaikan zakatnya.

 

b. Dana manfaat klaim asuransi yang berasal
dari produk non saving, yaitu produk asuransi yang tidak ada unsur tabungan di
dalamnya dan murni berasal dari dana tolong menolong antara sesama peserta yang
terkena musibah, seperti asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi
kematian, dsb. Terhadap manfaat klaim dari dana seperti ini, tidak wajib dikeluarkan
zakatnya, karena bukan berasal dari tabungan atau investasi yang miliknya, namun
merupakan bantuan dari sesama peserta lainnya untuk peserta yang terkena musibah.
Terlebih seperti produk kesehatan yang biasanya pihak asuransi syariah akan membayarkannya
langsung ke pihak rumah sakit tempat nasabah dirawat. Sehingga untuk manfaat
klaim dari produk asuransi ini tidak dikenakan zakat.

 

2. Dana pensiun

Secara umum produk dana pensiun adalah mirip
seperti dana tabungan yang dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan atau ke lembaga pengelola dana pensiun. Sehingga secara kepemilikan,
dana ini adalah milik masing-masing karyawan atau pekerja yang bekerja di
perusahaan. Namun perbedaanya adalah bahwa dana ini tidak berada dalam kuasa
masing-masing karyawan, karena pengelolaannya berada dalam kuasa BPJS Ketenagakerjaan
atau Lembaga Dana Pensiun, sehingga karyawan tidak dapat memanfaatkan sedikitpun
dari dana ini, kecuali apabila telah tiba waktunya, yaitu saat telah pensiun di
masa yang akan datang. Dilihat dari gambarannya, dana ini wajib dikeluarkan zakatnya
saat telah mendapatkan manfaatnya, yaitu pada saat menerimnya, dan tidak wajib dikeluarkan
zakatnya setiap tahun Besaran zakat yang harus dikeluarkan dari dana pensiun
adalah 2.5% dari keseluruhan dana yang diterimanya.

 

Wallahu a’lam.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0