APAKAH UANG DEPOSITO WAJIB ZAKAT?

oleh | Sep 7, 2023 | Inspirasi

Deposito merupakan sejenis simpanan uang dalam bentuk
investasi yang dikeluarkan oleh pihak bank. Pihak bank kemudian menawarkan bagi
hasil dengan jangka waktu tertentu kepada deposan (orang yang berdeposito). Dan
dalam jangka waktu yang telah disepakati deposan pun tidak boleh menarik
uangnya.

Deposito ini wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah
mencapai nisab atau minimal uang yang dimilikinya telah senilai minimal 85 gram
emas murni. Jika sudah memenuhi syarat nisab tersebut, maka zakat yang
dikeluarkannya sebanyak 2,5 persen. Perlu diketahui, zakat deposito ini bisa
dikeluarkan apabila telah mencapai haul atau batasan waktu 12 bulan/setahun.
Contohnya bisa menunaikan zakat deposito di akhir tahun kalender Hijriyah atau
Masehi.

Baca juga: Inilah Ayat Al-Qur’an yang Berisi Anjuran Berzakat

Lalu bagaimana
caranya menghitung zakat deposito?

Ada simulasi cara menghitung zakat deposito untuk memberikan
gambaran bagaimana caranya menghitung zakatnya. Simulasi ini untuk dua jenis
penghitungan deposito, yaitu: deposito di bank konvensional dan deposito di
bank syariah. Ada sedikit perbedaan tentang cara penghitungannya. Begini
penjelasannya!

1. Penghitungan zakat deposito di bank
konvensional

Sahabat, untuk zakat deposito di bank
konvensional hanya untuk uang pokok depositonya saja. Sementara bunga dari
depositonya tidak dikenai zakat. Zakat yang harus dikeluarkannya tetap 2,5%
setelah mencapai satu tahun/haul dan setelah minimal senilai 85 gram emas
murni.

Contohnya:
Misal harga 1 gram emas murni adalah Rp 1 juta. Berarti nisab 85 gram emas
adalah Rp 85 juta. Misalnya Budi memiliki uang pokok deposito sebesar Rp 100
juta dengan bunga yang didapatnya sebanyak Rp 10 juta. Maka, uangnya telah
mencapai nisab. Hartanya tersebut harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.

Maka
cara penghitungannya:

2,5% x uang pokok deposito

2,5 % x Rp 100 juta = Rp 2.500.000.

Baca Juga: Zakat Perdagangan

2. Penghitungan zakat deposito di bank syariah

Sementara itu, bank syariah tidak
menggunakan sistem bunga akan tetapi sistem bagi hasil. Jadi, penghitungan
zakat deposito di bank syariah adalah dengan memasukkan bagi hasil yang
diterima hingga akhir tahun ke dalam uang pokok deposito. Zakat yang
dikeluarkannya pun sebanyak 2,5% dengan jumlah harta minimal telah mencapai 85
gram emas murni.

Contohnya:
Misal harga 1 gram emasnya Rp 1 juta. Berarti nisab emas 85 gramnya adalah
Rp 85 juta. Misalnya Ibu Rina memiliki uang pokok deposito sebesar Rp 100 juta
dengan bagi hasil sebesar Rp 10 juta. Maka uang deposito milik Ibu Rina sudah
mencapai nisab. Sehingga harta depositonya harus dikeluarkan zakatnya sebanyak
2,5 %.

Maka cara penghitungannya:

2,5% x total saldo akhir

2,5% x Rp 110 juta = Rp. 2.750.000

Baca Juga: Manfaat Bersedekah Al-Qur’an Braille

Begitulah cara menghitung zakat deposito. Semoga
bisa menginspirasi dan mengedukasi. Sahabat, yuk tunaikan zakatnya agar harta
yang dimiliki kian berkah dan bermanfaat!

Jika masih kebingungan cara menghitung
zakat atau ingin cara praktis dalam menghitung zakat, Sahabat bisa mencoba
Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Sementara
untuk berzakat, Sahabat bisa mengikuti link berikut ini: Zakat Seru Rumah
Zakat.

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0