[:ID]APAKAH SUNTIK DAN INFUS MEMBATALKAN PUASA?[:]

oleh | Jun 6, 2017 | Inspirasi

[:ID]

Ketika kita sedang berpuasa, lalu membutuhkan pengobatan berupa injeksi atau suntikan,misalnya untuk menurunkan suhu badan, tekanan darah, atau semisalnya, apakah hal ini otomatis membatalkan puasa yang dilakukan?
Memang seseorang yang menderita penyakit dan jenis penyakitnya tersebut memperbolehkannya untuk tidak berpuasa, maka tidak mengapa untuk mengqodho puasanya di hari lain setelah Ramadhan, akan tetapi jika penyakit yang dideritanya justru bisa sembuh dengan berpuasa, maka ada baiknya ia berpuasa.
Lalu, jika penyakitnya membutuhkan pengobatan injeksi, apakah puasanya batal karena suntikan tersebut?
Para ulama kontemporer sepakat bahwa suntikan tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi beda halnya dengan infus, yakni suntik yang diberikan melalui urat nadi berfungsi sebagai pengganti makanan seperti glukosa dan sebagainya, maka beberapa ulama memandang infus membatalkan puasa karena infus tersebut membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
Namun ada pula sebagian ulama fiqih yang menyatakan infus tidak membatalkan puasa karena dalam konteks kaidah fiqih, infus sama sekali tidak sampai jauf (tenggorokan) melalui mulut. Di sisi lain, infus pun tak mengurangi rasa lapar dan dahaga, orang yang diinfus tidak merasa puas dan kenyang karena sari makanan infus tidak masuk ke dalam perut besarnya.
Memang ketika diinfus, banyak yang merasakan kesegaran dan gairah, namun ini saja tidak cukup menjadi alasan batalnya puasa, karena mandi air dingin pun bisa membuat tubuh segar tetapi ijmak ulama menyatakan mandi air dingin tidak membatalkan puasa. Demikian pula mengenai infus, pendapat Yusuf Qardhawi, yang lebih kuat adalah infus tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi perlu diperhatikan, apa alasan seseorang perlu diinfus? Kalau memang karena sakit yang cukup parah, maka orang tersebut memiliki pilihan kebolehan untuk berbuka.
Sumber: Ummi-online.com

[:]

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0