Sedekah merupakan pemberian terhadap orang lain secara
sukarela. Sedekah itu bisa berbagai macam, bisa dalam bentuk harta/barang atau juga
bukan harta/barang, bahkan senyum kepada orang lain pun merupakan sedekah. Selain
senyuman, sedekah yang bukan harta/barang pun bisa berupa sedekah tenaga,
sedekah ilmu, hingga sedekah pemikiran/gagasan.
Sedekah bukan merupakan zakat. Sehingga tidak ada aturan jumlah
atau waktu yang harus dilakukan seperti halnya zakat. Kapan pun seseorang bisa
bersedekah dan jumlahnya pun tidak ditentukan. Seseorang pun bisa bersedekah
dalam kondisi waktunya lapang atau sempit, dalam kondisi hartanya berkecukupan
atau sedang kekurangan.
Baca Juga: Bolehkah Istri Bersedekah dengan Harta Suami?
“Dan nafkahkanlah
sebagian hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang
yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar.” (Q.S. Al-Hadid: 7)
Orang yang bersedekah harta diibaratkan tengah menafkahkan di
jalan Allah. Tak hanya mendapatkan pahala yang besar, mereka yang bersedekah di
jalan Allah Swt. akan dijauhkan dari kematian yang buruk.
“Sesungguhnya, sedekah
memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk.” (H.R.
Tirmidzi). Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan.
“Sesungguhnya, sedekah
seorang muslim akan menambah umur, menghindarkan kematian buruk, dan dengannya
Allah menghapus sifat sombong dan angkuh.” (H.R. Baihaqi)
Siapa yang berhak
menerima sedekah? Apakah orang miskin?
Sebenarnya, sedekah bisa diberikan kepada siapa saja. Bisa diberikan
kepada keluarga, saudara, teman, tetangga, hingga orang yang kekurangan harta. Bahkan,
sedekah pun bisa juga diberikan kepada orang yang memiliki kelebihan harta. Tidak
ada aturan misalnya sedekah hanya diberikan kepada orang miskin saja. Namun, sedekah
dalam bentuk harta diutamakannya diberikan terlebih dulu kepada orang yang
miskin, terlebih jika yang miskin itu adalah diri sendiri.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bersedekah dengan Harta yang Haram
Jabir ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Jika seorang di antara kalian miskin,
hendaklah memulai (sedekah) untuk diri sendiri. Jika tersisa, hendaklah diberikan
kepada keluarganya. Jika masih tersisa, hendaklah diberikan kepada kerabat
dekatnya, atau dzawu rahim-nya. Jika masih tersisa juga, dapat diberikan ke
sana dan ke sini.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
Dzawu rahim dalam
hadits di atas ialah keluarga dekat yang tidak termasuk ‘ashabah atau mendapat bagian waris (ash-habul furudh), seperti keponakan perempuan dan sepupu
perempuan. (Al-Mu’jam Al-Wasith, hlm. 335). Wallohu’alam
bishawab.