APAKAH ORANG YANG KUAT DAN MAMPU BEKERJA BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT?

oleh | Apr 3, 2023 | Inspirasi

Seperti yang disampaikan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60, ada 8
kelompok penerima zakat yang perlu kita ketahui. Begini bunyi ayatnya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana.”

Lalu kemudian timbul pertanyaan, bagaimana dengan orang yang
kuat dan mampu bekerja? Apakah orang yang demikian boleh diberikan zakat?

Seperti yang dirangkum dari buku Fiqih Sunah karya Sayyid
Sabiq, mereka yang berbadan kuat dan masih mampu mencari penghasilan atau
bekerja, maka mereka tidak berhak mendapatkan zakat. Bahkan, kedudukannya
disamakan seperti orang yang kaya harta.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah Di Saat Kita Lapang dan Sempit

Jawaban tersebut bukan tanpa dasar. Namun, sesuai dengan
yang disabdakan oleh Rasulullah Saw dalam beberapa hadits berikut ini:

1. Abdullah bin ‘Adi bin Khiyar menuturkan, “Dua orang bercerita kepadaku bahwa mereka
menemui Nabi Saw pada kesempatan Haji Wada’ saat beliau (Rasulullah Saw)
membagikan zakat, untuk meminta bagian. Mereka berkata, ‘Rasulullah Saw memandang
kami dari atas hingga bawah dan menyimpulkan bahwa kami masih kuat. Beliau
bersabda, ‘Aku bisa saja memberi kalian. Zakat itu tidak diberikan kepada orang
kaya ataupun orang kuat yang masih mampu bekerja.’”
(H.R. Abu Dawud dan Nasa’i)

 2. Dalam hadits yang lain pun dijelaskan hal yang
sama. Raihan bin Yazid menuturkan dari Abdullah
bin ‘Amr ra. bahwa Nabi Saw bersabda:

“Zakat
tidak boleh diberikan kepada orang yang berkecukupan ataupun sehat lagi kuat.”

(H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Meskipun begitu, ada ulama yang menyatakan bahwa orang yang
fisiknya kuat namun tidak mampu bekerja tetap bisa diberikan zakat. Hal tersebut
merupakan pendapat dari Al-Khaththabi. Selain itu, pendapat senada juga muncul
dari Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa orang yang fisiknya kuat boleh saja
menerima zakat asalkan ia tidka punya uang sebanyak minimal 200 dirham atau
kebih. Wallohu’alam bishawab.

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0