APAKAH ORANG GILA WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT?

oleh | Mar 19, 2024 | Inspirasi

Zakat adalah kewajiban keagamaan dalam Islam yang
mengharuskan umat muslim untuk menyumbangkan sebagian dari harta mereka kepada
yang membutuhkan. Namun, sebuah pertanyaan muncul, apakah orang yang tidak
berakal sehat atau gila juga wajib mengeluarkan zakat? Dalam menjawab
pertanyaan ini, penting untuk memahami perspektif agama dan pandangan ulama.

Sahabat, pertama-tama marilah kita merujuk pada sumber utama
ajaran Islam, Al-Qur’an, dan hadis. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman, “… Sesungguhnya salat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.S.
An-Nisa: 103)
. Dalam ayat lain, Allah juga berfirman tentang zakat, “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Q.S.
At-Taubah: 103).

Selanjutnya, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Islam
dibangun di atas lima hal: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, memberikan zakat, melakukan
haji, dan berpuasa pada bulan Ramadan.”

Dari kutipan Al-Qur’an dan hadis di atas, jelas bahwa zakat
adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk memenuhinya.
Namun, pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana dengan orang yang tidak
memiliki akal sehat atau gila?

Baca Juga: Ketentuan Gharimin yang Berhak Mendapatkan Zakat

Pendapat Para Ulama

Para ulama memiliki berbagai pandangan terkait dengan hal
ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa orang yang tidak memiliki akal sehat atau
tidak mampu mengelola keuangannya tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Mereka berargumen bahwa karena keterbatasan mental mereka,
mereka tidak dapat dianggap sebagai pemilik harta atau memiliki kewajiban
finansial seperti orang dewasa yang sadar.

Namun, ada juga pandangan lain dari para ulama yang
mengatakan bahwa jika seseorang yang tidak berakal sehat memiliki harta dan
kekayaan yang mencukupi, wali atau pengurus mereka wajib mengeluarkan zakat
dari harta tersebut atas nama mereka.

Contohnya: Imam AS Syafi’i dalam kitab Al Umm berpendapat
mewajibkan zakat harta atas anak kecil dan orang gila. Hal ini sebagaimana
wajibnya mereka mendapatkan harta yang sudah lazim. Ini sejalan dengan prinsip
bahwa zakat adalah kewajiban sosial dan ekonomi yang tidak boleh diabaikan
meskipun oleh mereka yang tidak mampu mengelolanya secara pribadi.

Sementara itu, sebagian ulama juga menyarankan bahwa jika
seseorang tidak memiliki kemampuan untuk membayar zakat karena keterbatasan
mental, orang-orang di sekitarnya, seperti keluarga atau masyarakat, haruslah
mengambil tanggung jawab untuk membantu mereka secara finansial dan memenuhi kewajiban
zakat atas nama mereka.

Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa hukum Islam
selalu mempertimbangkan kondisi individual secara holistik. Hal ini mencakup
tidak hanya kewajiban keagamaan, tetapi juga kemampuan individu untuk memenuhi
kewajiban tersebut. Dengan demikian, kewajiban zakat bagi orang yang tidak
berakal sehat dapat bergantung pada kemampuan mereka untuk mengelola harta
mereka sendiri, atau dalam beberapa kasus, tanggung jawab dapat jatuh kepada wali
atau masyarakat sekitarnya.

Baca Juga: Orang yang Wajib Zakat Tapi Tidak Membayar Zakat

Dalam mengambil keputusan terkait dengan hal ini, penting
bagi umat Islam untuk berkonsultasi dengan ulama dan memperhatikan konteks
individu serta prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasari ajaran Islam.

Dengan demikian, kewajiban zakat dapat dipenuhi secara adil
dan berwibawa, sambil memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua
anggota masyarakat, termasuk mereka yang mungkin tidak memiliki kemampuan
mental yang sepenuhnya sadar.

Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional (laznas)
milik masyarakat Indonesia yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia. Sahabat
bisa menyalurkan zakatnya melalui Rumah Zakat yang telah dipercaya publik
sebagai laznas yang terpercaya dan profesional. Klik di sini untuk berzakat
melalui Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0