Sahabat, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang
wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan kewajiban sosial
dan ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial
serta memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Namun, seringkali terdapat pertanyaan, apakah kewajiban
zakat akan gugur bagi orang yang menghindarinya? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, mari kita lihat dalil hadis Nabi Muhammad saw. serta penjelasan dari
ulama terkemuka seperti Ustaz Abdul Somad dan Syaikh Yusuf Qardhawi.
Dalil Hadis Nabi
Muhammad saw.
Salah satu hadis yang menjadi rujukan dalam masalah zakat
adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini:
Dari Abdullah bin Umar r.a., beliau berkata, Rasulullah saw.
bersabda, “Islam dibangun di atas
lima perkara: bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa
Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di
bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis tersebut, jelaslah bahwa zakat adalah salah satu
dari lima rukun Islam yang wajib dipatuhi oleh setiap muslim.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?
Penjelasan Ustaz
Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad, seorang ulama kondang asal Indonesia,
menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim
yang mampu. Menghindari kewajiban zakat merupakan tindakan yang bertentangan
dengan ajaran Islam.
Beliau menegaskan bahwa tidak ada dalil yang menyatakan
bahwa kewajiban zakat akan gugur bagi orang yang menghindarinya tanpa alasan
yang sah. Oleh karena itu, setiap muslim harus memenuhi kewajiban zakat sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Penjelasan Syaikh
Yusuf Qardhawi
Syaikh Yusuf Qardhawi, seorang ulama internasional dan
cendekiawan muslim terkemuka, juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban
zakat. Beliau menekankan bahwa zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang
memiliki konsekuensi hukum di dunia dan akhirat.
Tidak memenuhi kewajiban zakat merupakan pelanggaran
terhadap ajaran Islam dan dapat mendatangkan dosa serta hukuman dari Allah Swt.
Oleh karena itu, Syaikh Yusuf Qardhawi mendorong setiap muslim
untuk memahami pentingnya zakat dalam menjalankan ajaran Islam dengan baik.
Baca Juga: Ketentuan Gharimin yang Berhak Mendapatkan Zakat
Kesimpulan
Nah, begitulah sahabat, dari penjelasan hadis Nabi Muhammad
saw. serta pandangan ulama terkemuka seperti Ustaz Abdul Somad dan Syaikh Yusuf
Qardhawi.
Dapat disimpulkan bahwa kewajiban zakat tidak akan gugur
bagi orang yang menghindarinya. Sebagai seorang muslim, memenuhi kewajiban
zakat adalah bagian dari kepatuhan kepada ajaran Islam dan merupakan bentuk
ibadah yang penting dalam mencapai keberkahan dan rida Allah Swt.
Sahabat, mari tunaikan zakat melalui Rumah Zakat. Rumah
Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional (Laznas) yang telah diakui
pemerintah Indonesia dan dikenal publik sebagai Laznas yang amanah dan
profesional.
Klik di sini untuk berzakat melalui Rumah Zakat.