Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib
dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan
yaitu haul dan nishab.
Allah Swt berfirman “Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS.
at-Taubah [9]: 103).
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52
Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau
badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan
tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Sementara itu zakat harus disalurkan kepada
orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak
menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat
60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
.”
lalu pertanyaannya apakah jika telah menunaikan
zakat penghasilan harus menunaikan zakat tabungan atau simpanan?
Pendapat ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf
Al-Qardhawi dan Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan meskipun muzakki sudah
menunaikan zakat penghasilan dan memiliki harta simpanan baik berbentuk
tabungan/deposito/emas sudah cukup haul (satu tahun) dan cukup nishab (85 gram
emas ) maka wajib zakat.
Karena dalam Islam setiap harta wajib dizakati
setiap tahunnya, hal ini sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW yang Artinya:
“Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu
satu tahun” (HR. Abu Dawud) “Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah
mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)”. (HR Ahmad).
Sabda Rasulullah ini muncul atas kisah terdahulu
dimana Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun
tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka
seperti perdagangan.
Jika kita berpikiran bahwa kita tidak wajib
mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa kita sudah
mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan
zakat emas dan perak, karena pada saat itu emas dan perak dihasilkan dari hasil
usaha, namun Rasulullah tetap memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya.
Jadi kesimpulannya siapapun yang mempunyai
harta/tabungan cukup nisab kemudian harta itu berkembang, baik karena
keuntungan/ bagi hasil maka maka wajib zakat.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya “Fiqh
az-Zakat” menjelaskan zakat wajib dikeluarkan termasuk zakat tabungan jika
sudah cukup nisabnya (85 gram emas) dan mencapai setahun (haul). Semua harta
(termasuk seluruh tabungan baik I dan II yang dimiliki) jika sudah berlalu satu
tahun maka wajib zakat jika sudah cukup nishab 85 gram emas. Meskipun tahun
lalu sudah berzakat tidak hanya bagi hasil saja. Sebab harta dizakati setiap
tahunnya.
Jadi jika sahabat memiliki tabungan yang telah
mencapai nisab 85 Gram emas, maka menyegerakan menunaikan zakatnya 2,5% adalah
lebih baik. sahabat bisa menunaikan zakatnya melalui
https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-tabungan