Apakah jika sudah menunaikan zakat penghasilan harus menunaikan zakat simpanan?

oleh | Mar 25, 2022 | Zakat

Zakat adalah kewajiban atas sejumlah harta tertentu, pada waktu tertentu, dan untuk golongan tertentu. Artinya bahwa di dalam zakat terdapat ketentuan-ketentuan jenis harta apa saja yang terkena wajib zakat, demikian juga terdapat ketentuan yang berkenaan dengan waktu-waktu untuk mengeluarkan zakat. 

Di dalam zakat juga terdapat macammacam dan jenis-jenisnya. Dan secara umum, berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan di atas, ada zakat yang dikeluarkan mengikuti ketentuan saat memperoleh atau mendapatkannya, dan ada juga zakat yang dikeluarkannya mengikuti ketentuan waktunya. 

Pertama, zakat yang dikeluarkan mengikuti ketentuan waktu perolehannya. Dasar dari zakat jenis ini adalah firman Allah SWT “… dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya…” (QS. Al-An’am : 141). Maksud dari ayat ini adalah bahwa Allah memerintahkan untuk menunaikan zakat pada saat panen memetik hasilnya. 

Di antara bentuk zakat jenis ini adalah zakat pertaniaan, di mana petani diwajibkan untuk mengeluarkan zakat pada saat panen, yaitu saat memetik hasil pertanian yang dilakukannya. Jika misalnya panen dalam empat atau lima bulan, maka saat panen tersebut ia wajib mengeluarkan zakatnya.

Demikian juga jika petani panen dalam waktu satu atau dua tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya pada saat tersebut. 

Adapun jika belum ada hasil panen yang dapat dipetik, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Tentu saja zakat pertanian ada nishabnya yaitu lima wasaq atau sekitar 524 kg beras.

Jika hasil panen mencapai lima wasaq, maka hasil pertanian wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Termasuk ke dalam jenis zakat ini adalah zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan atau profesi yang dilakukan seseorang Umumnya didapatkan oleh karyawan, pekerja, atau professional tertentu di mana mereka wajib untuk mengeluarkan zakatnya pada saat menerima gaji atau pembayaran dari profesi yang dilakukannya. 

Jika gaji misalnya diperoleh secara bulanan, maka pada saat menerima gaji tersebut, ia wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Atau konsultan yang menerima pembayaran perproject, maka ia mengeluarkan zakatnya saat menerima pembayarannya tersebut.

Zakat penghasilan ini ada nishabnya, yaitu mengikuti ketentuan nishab zakat pertanian senilai lima wasaq (524 kg beras), atau setara dengan Rp9.903.600 dengan asumsi harga beras perkg-nya Rp18.900 pertanggal 28 Maret 2024)

Jadi seorang karyawan atau professional yang pendapatannya telah mencapai angka tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya 2.5% setiap kali gajian atau menerima pembayaran atas pekerjaannya.

Kedua. zakat yang dikeluarkan mengikuti ketentuan waktu dalam penyimpanannya. 

Dasar dari zakat jenis ini adalah sabda Nabi Shalallahualaihi wassalam, “…dan kalian tidak wajib mengeluarkan zakat apapun sehingga kalian memiliki harta (senilai) dua puluh dinar, dan telah berjalan selama satu tahun (haul)…” (HR. Abu Daud). 

Berbeda dengan zakat pertanian dan penghasilan, zakat jenis ini merupakan zakat dari harta simpanan seseorang, apabila telah mencapai nishab dan telah genap setahun penyimpanannya. Nishabnya berdasarkan hadis di atas adalah 20 dinar setara 85 gram emas, atau senilai Rp103.445.000 (pertanggal 28 Maret 2024) dengan asumsi harga emas pergramnya adalah Rp1.217.000 pertanggal 28 Maret 2024). 

Masuk dalam kategori zakat dari jenis ini adalah simpanan uang, emas, saham, surat berharga, invesatasi, dsb jika sudah mencapai Rp103.445.000. Zakat ini masuk dalam kategori zakat maal, sehingga segala ketentuannya juga mengikuti ketentuan zakat maal. 

Misalnya Pak Ahmad memiliki tabungan Rp100 juta dan deposito Rp50 juta serta telah berlalu selama setahun. Maka jika demikian, Pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dari tabungan dan depositonya tersebut. Cara menghitungnya adalah dihitung jumlah keseluruhannya, yaitu Rp150 juta kemudian dikalikan 2,5%. (Rp100 juta + Rp50 juta) X 2,5% = Rp3.750.000. Maka zakat yang wajib dikeluarkan Pak Ahmad adalah Rp3.750.000. 

Zakat online klik : bit.ly/zakatinaja

Apabila simpanannya belum berlalu setahun, atau belum mencapai nishab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini adalah karena antara zakat penghasilan dan zakat simpanan keduanya merupakan hal yang berbeda. Jika diilustrasikan dengan pertanian, misalnya Pak Khalid adalah seorang petani dan ketika panen ia telah mengeluarkan zakat pertaniannya sebesar 5% dari hasil pertaniannya. Kemudian dari penjualan hasil taninya, sebagiannya ia tabung. Dan ketika tabungannya telah mencapai nishab, maka ia juga tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya, kendatipun dari hasil pertaniannya ia telah mengeluarkan zakat. 

Maka demikian juga dengan seorang karyawan yang telah mengeluarkan zakat penghasilan, dan ia memiliki tabungan simpanan uang dalam bentuk deposito, reksadana mapun yang lainnya, maka jika simpanan uangnya telah mencapai nishabnya dan telah berlalu setahun, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat simpanan uangnya. Wallahu a’lam. 

Sahabat, mumpung baru gajian ayo tunaikan zakat sekarang
Mari berbuat nyata untuk #BahagiaBersama

Klik https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0