Saham merupakan bukti dari kepemilihan suatu perusahaan.
Saham sendiri sebenarnya berasal dari Bahasa Arab “sahm” yang bentuk jamaknya adalah “ashum” atau “suhmah” yang
memiliki arti bagian atau bagian kepemilikan.
Orang yang memiliki saham dalam suatu perusahaan maka ia pun
memiliki hak atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan bisa pula
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan arah kebijakan
perusahaan di masa yang akan datang.
Baca Juga: Keistimewaan Sedekah Makanan
Di dalam Islam, saham wajib dikeluarkan zakatnya apabila
total harga saham bersama dengan deviden atau keuntungan investasi telah
mencapai nisab (batas minimal jumlah yang wajib zakat) serta telah mencapai
haul (satu tahun).
Zakat saham ini bisa dilakukan setiap akhir tahun. Saham
yang dikeluarkan zakatnya dinilai berdasarkan bursa saham atau harga pasar yang
tengah berlaku dan bukan berdasar pada harga saham di awal pembelian.
Lalu, bagaimanakah
cara menghitung zakat saham?
Sebelum membahas cara menghitung zakat saham, perlu kita
ketahui bahwa nisab zakat saham adalah 85 gram emas murni. Jadi, apabila
sahamnya telah minimal seharga 85 gram emas murni, maka ia wajib mengeluarkan
zakat sahamnya.
Namun, jika ia belum mencapai nisab minimal seharga 85 gram
emas murni, maka ia belum wajib menunaikan zakat saham. Sementara itu, harga
emas murni per gramnya dinilai dari harta terkini saat zakat akan ditunaikan.
Lalu, kadar zakat saham yang dikeluarkannya adalah 2,5%. Tidak boleh kurang atau
lebih karena dalam zakat ada ketentuannya dan zakat saham ini bisa dilakukan di
akhir tahun.
Baca Juga: Keutamaan Sedekah Jumat
Ada rumus mudah yang bisa digunakan untuk menghitung zakat
saham, yaitu:
Nilai kumulatif riil
saham (book value + dividen) x 2,5 %
Contoh penghitungan zakat saham:
Bapak H. Deden mempunyai 700.000 lembar saham PT. Rida
Ilahi. Harga nominal per lembar sahamnya adalah Rp7.000,00. Kemudian di akhir
tahun, setiap lembar saham yang dimiliki Bapak H. Deden memperoleh dividen per
lembarnya sebanyak Rp500,00
Cara menghitung zakat sahamnya:
Nilai saham (book
value) 700.000 x Rp7.000,00 = Rp4.900.000.000,00 (4,9 miliar rupiah)
Dividen 700,000 x Rp500,00 = Rp350.000.000,00 (350 juta
rupiah)
Sehingga, total nilai kumulatif riil saham adalah Rp4.900.000.000,00
+ Rp350.000.000,00 = 5.250.000.000,00 (5,25 miliar rupiah)
Maka, total zakat saham yang harus dikeluarkan Bapak H.
Deden adalah 2,5% x Rp.5.250.000.000,00 = Rp131.250.000,00 (131 juta 250 ribu
rupiah)
Sahabat bisa menunaikan zakat sahamnya melalui Rumah Zakat
dengan mengikuti tautan ini. Semoga dengan zakat saham yang ditunaikan bisa
membantu banyak orang yang membutuhkan dan mendapat keridaan dari Allah Swt.
Aamiin.