Apakah hasil dari jual tanah, Rumah, atau kendaraan harus dizakatkan?

oleh | Jan 27, 2023 | Inspirasi

Para ulama menamakan harta yang diperoleh melalui penjualan sesuatu dan
bukan dalam kerangka bisnis termasuk harta mustafad. Contoh harta mustafad
lainnya, hadiah, warisan, jual tanah, bonus dan gaji.

Untuk harta mustafad dari penjualan sesuatu, bila harta tersebut
mencapai nishab (senilai 85 gram emas) berarti wajib
dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat
tentang waktu wajib mengeluarkan zakatnya.
 

Pendapat Pertama, Zakat dikeluarkan pada saat menerima uang

Pendapat pertama mengatakan bahwa harta
mustafad dikeluarkan zakatnya setelah menerima uang tersebut. Zakat ini
dikeluarkan setelah dikurangi hutang jatuh tempo atau kebutuhan darurat
lainnya. Zakat juga bisa dikeluarkan tanpa mengurangi sama sekali terlebih
dahulu.
 

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ketua persatuan
ulama international, menguatkan pendapat ini. Hal ini merujuk pada pendapat
Abdullah bin Mas’ud, Mu’awiyah, Umar bin Abdul Aziz dan Imam Zuhri.
 

Pendapat kedua, Zakat dikeluarkan saat telah mencapai haul satu tahun 

Sementara pendapat yang kedua mengatakan
bahwa harta mustafad dikeluarkan zakatnya setelah genap tersimpan satu tahun
atau telah haul satu tahun. Apabila ada pengurangan dalam satu tahun, pengurangan
itu tidak masuk dalam hitungan zakat. 
 

Banyak ulama yang mengikuti pendapat ini.
Hanya saja, mereka sepakat apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai
nishab lalu mengeluarkan zakatnya sebelum tiba haul, hal itu diperbolehkan.
Bahkan, sebagian ulama berpandangan itu lebih afdhal karena menyegerakan
penyampaian hak-hak orang tidak mampu.
 

Jika sahabat memiliki uang hasil penjualan
tanah yang telah mencapai nisab 85 Gram emas, maka menyegerakan menunaikan
zakatnya 2,5% adalah lebih baik. 

bagi sahabat yang ingin menunaikan zakat
hasil dari penjualan tanah, rumah, atau kendaraan dapat melalui
https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-maal

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0