Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya
mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Para ulama telah membahas
berbagai pertanyaan seputar puasa, salah satunya mimpi basah siang hari.
Ibnu Rusyd mengatakan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa
Nihayatul Muqtashid, mayoritas ulama fikih sepakat bahwa suci dari jinabat
bukan termasuk syarat sahnya puasa. Para ulama berhujjah dengan hadits yang
diriwayatkan dari Aisyah ra. berikut,
Sesungguhnya
Nabi Muhammad Saw. pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan
Ramadhan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan
beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).” (H.R. Muslim).
Para ulama menggunakan hadits tersebut sebagai dasar untuk
menentukan hukum mimpi basah siang hari saat puasa. Al-Habib Abdullah bin
Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad mengatakan dalam Kitab Fatawa Ramadhan, orang
yang mimpi basah siang hari maka puasanya tetap sah. Ia mengatakan, mimpi basah
tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan puasa, karena mimpi basah bukan sesuatu
yang dikendalikan manusia.
“Bagaimanapun juga, segala sesuatu yang membatalkan puasa
adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh,
kecuali muntah dan mani jika keduanya keluar dengan disengaja,” jelasnya
lebih lanjut.
Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad
menjelaskan, hukum ini juga berlaku bagi keluarnya mazi. Ia menyebut, puasa
tidak batal dengan keluarnya mazi dan dia tidak pula diwajibkan untuk mandi.
Baca Juga: Menahan Amarah Saat Puasa
Hal tersebut turut dikatakan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin
yang dinukil Abdurrahman Al-Mukaffi dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan,
bahwasanya segala sesuatu yang terjadi pada tidur seseorang dimaafkan.
M. Quraish Shihab mengatakan dalam buku M. Quraish Shihab
Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, orang yang mimpi basah
hendaknya tetap melanjutkan puasanya dan mandi sebelum waktu salat wajib
berakhir.
Dalam hal ini, suci dari hadas bukan syarat sah puasa,
tetapi syarat sahnya salat. Sehingga, orang yang mimpi basah tetap wajib mandi
tatkala akan melakukan salat, sebagaimana dikatakan Muhammad Najmuddin Zuhdi
dan Muhammad Anis Sumaji dalam buku 125 Masalah Puasa.
Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang
dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa. Terlebih yang diakibatkan
hubungan badan. Rasulullah Saw. bersabda,
Allah Swt.
berfirman, ‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan
syahwatnya karena diri-Ku.'” (H.R. Bukhari dan Abu Daud).
Sumber: detik.com