Arisan menjadi sebuah
tradisi yang sering kita jumpai di masyarakat, mulai dari ibu-ibu rumah tangga
hingga para pekerja kantoran, arisan telah menjadi bagian dari kehidupan
sehari-hari.
Namun, bagi umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa setiap
aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Lalu, bagaimana sebenarnya
hukum arisan dalam Islam? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak
artikel berikut!
Pandangan Islam
Terhadap Arisan
Arisan adalah kegiatan dimana sekelompok orang mengumpulkan
sejumlah uang secara berkala, kemudian setiap anggotanya akan menerima seluruh
uang yang telah terkumpul secara bergantian. Biasanya, giliran tersebut
ditentukan melalui undian atau kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya,
sebenarnya arisan memiliki tujuan yang baik. Namun, bagaimana Islam memandang
kegiatan ini?
Dalam Islam, segala aktivitas keuangan dan sosial harus sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, arisan bukanlah sesuatu yang
dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar
kegiatan ini tetap berada dalam lingkup yang sesuai dengan syariah. Arisan
tidak boleh mengandung unsur riba (bunga) atau perjudian. Riba dan perjudian
adalah dua hal yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba…” (Q.S Al-Baqarah ayat 275).
Maka dari itu, jika dalam arisan terdapat unsur tambahan uang yang
harus dibayarkan atau ketidakpastian yang bersifat spekulatif, maka arisan
tersebut bisa masuk dalam kategori yang dilarang.
Arisan yang
Diperbolehkan dalam Islam
Arisan yang diperbolehkan dalam Islam adalah arisan yang murni
sebagai bentuk tabungan bersama tanpa ada tambahan atau bunga. Selain itu,
arisan juga harus dilakukan dengan niat yang baik dan dilandasi dengan
kesepakatan yang jelas di antara para pesertanya. Transparansi dan kejujuran
dalam pelaksanaan arisan sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di
kemudian hari.
Sebagaimana yang diajarkan, setiap transaksi atau perjanjian harus
didasarkan pada prinsip keadilan dan kejujuran. Dan sebisa mungkin arisan
tersebut, membawa dampak baik kepada seluruh anggotanya. Dalam sebuah hadis,
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa
yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan
menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat…” (HR. Muslim).
Pandangan Ulama
Mengenai Arisan
Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai arisan? Beberapa ulama
berbeda pendapat, tetapi mayoritas sepakat bahwa arisan diperbolehkan selama
tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, dalam buku
“Halal dan Haram dalam Islam” yang ditulis oleh Syaikh Yusuf Qardhawi
menyatakan bahwa arisan diperbolehkan jika dilakukan dengan cara yang benar dan
sesuai dengan prinsip syariah.
Ulama lainnya juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan arisan di
perlukan niat yang baik dan kesepakatan yang jelas. Jika arisan dilakukan
dengan tujuan untuk saling membantu dan mempererat tali silaturahmi, maka hal
tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendorong umatnya untuk
saling tolong-menolong dan menjaga silaturahmi.
Kesimpulan
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum
arisan menurut pandangan Islam. Jadi, arisan dalam Islam diperbolehkan selama
dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung unsur riba atau
perjudian. Dengan memahami dan mengikuti syariat yang berlaku, arisan bisa
menjadi sarana yang bermanfaat untuk membantu sesama dan mempererat tali
silaturahmi. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam
lainnya bersama kami di Rumah Zakat.