APAKAH BERDOSA JIKA MUSLIM YANG MAMPU BERKURBAN TIDAK BERKURBAN?

oleh | Apr 25, 2024 | Inspirasi

Ibadah kurban hanya dikerjakan setahun sekali, tepatnya pada
tanggal 10 Zulhijah atau di hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Kurban
ditandai dengan proses penyembelihan hewan ternak berupa unta, sapi, kambing,
domba, atau kerbau sebagai bentuk rasa syukur sekaligus ketaatan kepada-Nya.

Hukum Berkurban

Sebenarnya terjadi perbedaan pendapat tentang hukum
berkurban. Ada ulama yang menyatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib. Pendapat
ini dipilih oleh al-Auza’i, al-Laits, mazhab Abu Hanifah, salah satu riwayat
dari imam Ahmad serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa hukum berkurban
itu adalah sunah muakkad atau sunah yang ditekankan untuk dikerjakan. Inilah
pendapat yang hadir dari mazhab as-Syafi’iyyah, Malikiyah, dan Hanabilah.

Dasar sunahnya berkurban ini didasarkan pada hadis Rasulullah
saw. dari Ibnu Abbas r.a. berikut ini:

“Tiga hal yang wajib
bagiku, sunah bagi kalian yaitu: salat Witir, kurban, dan salat Duha.” (H.R.
Ahmad dan Al-Hakim).

Baca Juga: 6 Hikmah Berkurban

Muslim yang Mampu
Tapi Tidak Berkurban

Meski begitu, pendapat jumhur ulama berpendapat bahwa
berkurban hukumnya adalah sunah muakkad. Pendapat ini lebih menenangkan jiwa.
Meskipun hukumnya Sunnah muakkad, akan tetapi setiap muslim tetap harus
berhati-hati dengan tidak meninggalkan ibadah ini, terlebih jika ia termasuk
muslim yang mampu secara finansial.

Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai keluasan dan tidak berkurban, maka janganlah
dia mendekati tempat salat kami.” (H.R. Ibnu Majah).

Dari hadis tersebut bisa kita ambil hikmah bahwa berkurban
memiliki tempat yang istimewa dalam ajaran Islam. Sehingga Nabi Muhammad saw.
pun memberikan ancaman bagi orang yang mampu tetapi tidak mau berkurban.

Mereka yang sejatinya mampu secara finansial tetapi memilih
tidak berkurban sama dengan melalaikan ibadah dan ia pun bisa berdosa.

Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?

Muslim yang Belum
Mampu Tidak Wajib Berkurban

Adapun bagi muslim yang belum memiliki harta yang mencukupi
kecuali hanya untuk memenuhi nafkah sehari-hari, maka ia belum wajib menunaikan
ibadah kurban. Inilah bentuk kasih sayang dan keadilan Allah Swt. kepada para
hamba-Nya.

Meski begitu, sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan
agar bisa mengupayakan berkurban setiap tahunnya bagi setiap muslim. Misalnya
dengan menabung secara rutin untuk membeli hewan kurban. Sehingga berkurban pun
bisa diupayakan untuk dilakukan setiap tahun.

Nah, di Rumah Zakat, Sahabat bisa mengikuti program angsuran
hewan kurban maksimal sebanyak 12 kali sebagai upaya memudahkan banyak orang
untuk berkurban. Klik di sini untuk info lengkapnya.

 

 

 

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0