APA SYARAT MENJADI AMIL ZAKAT?

oleh | Mar 6, 2024 | Inspirasi

Pernahkah Sahabat mendengar istilah amil zakat? Apa itu amil
zakat? Secara umum, amil zakat adalah mereka yang menghimpun dan
mendistribusikan zakat kaum muslimin.

Sementara itu, bila dikutip dari Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat adalah
seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola
pelaksanaan ibadah zakat.

Selain itu, dalam fatwa yang sama amil zakat pun merupakan seseorang
atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh
Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Dalam fatwa yang sama, amil zakat pun merupakan pengumpul
wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga
harta zakat. Amil zakat juga berhak mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta
zakat sebagai upah sesuai dengan kewajarannya.

Dalam menghimpun dan menyebarkan zakat kepada orang-orang
yang berhak menerima zakat (mustahik)
dari para pemberi zakat (muzakki),
maka tidak bisa sembarangan orang menjadi amil zakat. Ada persyaratan tertentu yang
harus dipenuhi agar bisa menjadi amil zakat.

Baca Juga: Apa HUkumnya Tidak Membayar Zakat?

Syarat menjadi Amil
Zakat

Sebelumnya, perlu kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan
ibadah yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Kewajiban berzakat ini telah tertuang dalam banyak dalil Al-Qur’an dan hadis
Rasulullah saw.

Dalam berzakat, seorang muzakki
akan menyerahkan sebagian hartanya sesuai ketentuan syariat Islam kepada mustahik melalui amil zakat. Amil
zakatlah yang akan mengelola zakat titipan dari para muzakki dan membantu mendistribusikannya kepada para mustahik yang telah ditentukan
golongan-golongannya sesuai ayat Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60.

Lalu, apa sajakah syarat menjadi amil zakat?

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011
tentang Amil Zakat, amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Beragama Islam.

2. Mukallaf
(berakal dan balig).

3. Amanah.

d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan
hal lain yang terkait dengan tugas amil

zakat.

Baca Juga: Zakat Mal Diberikan Kepada Siapa Saja Ya?

Tugas Amil Zakat

Berikut tugas-tugas amil zakat seperti yang tertuang dalam Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat adalah:

1. Melakukan penarikan atau pengumpulan zakat yang
meliputi: pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nisab
zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek
wajib zakat.

2. Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi
harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat.

3. Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran
harta zakat agar sampai kepada mustahik zakat secara baik dan benar, dan
termasuk pelaporan.

Baca Juga: Zakat dari Hasil Korupsi Apakah Sah?

Ketentuan Amil Zakat

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011
tentang Amil Zakat, pada dasarnya biaya operasional pengelolaan zakat disediakan
oleh pemerintah (ulil amr).

Namun, bila dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh pemerintah,
atau disediakan pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional
pengelolaan zakat yang menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan
bagian amil atau dari bagian fi sabilillah
dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat.

Sementara itu, kegiatan untuk membangun kesadaran berzakat –seperti
iklan – dapat dibiayai dari dana zakat yang menjadi bagian amil atau fi Sabilillah dalam batas kewajaran,
proporsional dan sesuai dengan kaidah syariat Islam.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menunda Membayar Zakat?

Amil zakat yang telah memperoleh gaji dari negara atau lembaga
swasta dalam tugasnya sebagai amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat
yang menjadi bagian amil. Sementara amil zakat yang tidak memperoleh gaji dari
negara atau lembaga swasta berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi
bagian amil sebagai imbalan atas dasar prinsip kewajaran.

Amil zakat pun tidak boleh menerima hadiah dari muzakki dalam kaitan tugasnya sebagai amil
zakat. Amil zakat juga tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki yang berasal dari harta zakat.

Rumah Zakat adalah salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional
(Laznas) milik masyarakat Indonesia yang telah diakui oleh pemerintah. Sahabat
bisa menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan berikut ini.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0