Di bagian pertama, redaksi telah membahas seputar
syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apa sajakah syarat-syarat
harta yang sudah wajib zakat itu? Sahabat bisa membaca penjelasannya dengan
klik tautan berikut ini: Bagian 1.
Sementara itu, di bagian kedua ini akan dibahas perihal
macam-macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Yuk cek bersama! Mungkin ada
sebagian harta kita yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya.
Seperti yang dikutip dari buku karya Soni Santoso dan Rinto
Agustino yang berjudul Zakat Sebagai Ketahanan Nasional, bahwa ternyata zakat
harta itu terbagi menjadi dua macam.
Baca Juga: Siapakah yang Berhak Mendapat 2,5 Persen dari Penghasilan?
Pertama adalah kekayaan terbuka atau dikenal juga sebagai amwaal zhahiriah. Artinya, harta yang
tidak bisa ditutup-tutupi keberadaannya. Contoohnya seperti hasil pertanian dan
peternakan.
Kedua adalah kekayaan tertutup atau amwaal bathiniah. Artinya, harta yangi tidak mudah diketahui oleh
orang lain atau bisa dimanipulasi keberadaannya. Contohnya: emas, perak, uang,
usaha perdagangan, industry, dan sejenisnya.
Lalu, apa sajakah harta yang wajib dizakati? Berikut penjelasannya!
1. Harta Emas dan
Perak
Sahabat, nishab untuk zakat emas adalah sebanyak 20 dinar
atau senilai dengan 85 gram emas murni 24 karat. Sementara untuk perak nishabnya
sebanyak 200 dirham atau 672 gram perak. Jika seorang muslim harta emas dan
peraknya telah mencapai jumlah sekian, maka wajib baginya berzakat sejumlah
2,5%.
Lalu bagaimana jika sudah mencapai nishab di atas tetapi
tidak dikeluarkan zakatnya? Seperti dalam surah At Taubah ayat 34, maka mereka
akan mendapatkan siksa yang pedih di dalam neraka.
Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?
2. Harta Hasil
Perdagangan
Harta selanjutnya yang wajib dizakati adalah harta hasil perdagangan,
perniagaan, atau jual beli. Nishab untuk
harta hasil perdagangan sama dengan emas , yakni 2,5 %. Dasar hukum zakat
perdagangan adalah surah Al Baqarah ayat 267.
Sementara itu, nishab harta hasil perdagangan adalah setara
dengan 85 gram emas murni. Zakat pun harus dikeluarkan sebesar 2,5% setelah mencapai
haul satu tahun.
3. Harta Hasil
Pertanian
Harta hasil pertanian pun wajib dikeluarkan hartanya apabila
telah mencapai syaratnya. Hasil pertanian ini baik hasil dari sayuran, buah-buahan,
atau tanaman pertanian lainnya. Dasar hukum zakat hasil pertanian Al-Qur’an
surah Al An’am ayat 142.
Sementara itu, nishab zakat harta pertanian yakni sebesar 5
wasaq atau setara dengan 750 kg. Untuk hasil buminya bisa berupa makanan pokok
seperti beras, jagung, gandum, dan lainnya. Lalu untuk hasil pertanian lainnya
seperti sayur-mayur serta buah-buahan maka nishabnya bisa disamakan dengan nishab
makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.
Perlu diketahui, zakat hasil pertanian tidak ada haulnya. Sehingga
zakat ini wajib dikeluarkan setiap kali panen. Dan kadar zakat yang bisa dikeluarkan
untuk hasil pertanian yang diariri oleh air sungai, air hujan, dan mata air
adalah sebesar 10%. Sementara itu, apabila pengairan pertaniannya perlu mengeluarkan
biaya tambahan (misalnya seperti menggunakan penyiraman atau irigasi) maka
kadar zakatnya sebesar 5%.
Baca Juga: Sejarah Pengelolaan Zakat di Masa Abu Bakar Ash Shiddiq
4. Harta Hasil Peternakan
Harta selanjutnya yang wajib dizakati adalah hasil dari
peternakan seperti unta, sapi, atau kambing. Untuk syarat zakat hasil
peternakan adalah setelah mencapai nishab dan telah setahun/mencapai haul. Sementara
nishab hewan ternaknya berbeda tergantung jenis hewannya.
Sahabat, itulah sebagian jenis harta yang bisa dizakati oleh
setiap muslim. Semoga bisa memberikan wawasan dan motivasi untuk berzakat bagi
yang sudah tercapai syaratnya.
Dan bagi Sahabat yang ingin membayar zakat bisa melalui Rumah Zakat, Rumah Zakat siap mendistribusikan zakat Sahabat kepada haknya. Rumah Zakat adalah Lembaga Ambil Zakat
(LAZ) terpercaya dan amanah di Indonesia. Untuk berzakat melalui Rumah Zakat bisa klik: Zakat Asyik di
Rumah Zakat.