Zakat merupakan salah satu ibadah yang tertuang dalam rukun
Islam yang ketiga. Mereka yang sudah terpenuhi syaratnya, maka wajib
mengeluarkan zakat. Kewajiban berzakat ini salah satunya ada dalam dalil Al-Qur’an
surah Al-Baqarah ayat 43.
Untuk mengenal zakat lebih dekat, alangkah lebih baiknya kita
mempelajari macam-macam harta yang wajib dizakati sesuai dengan ajaran Islam. Semoga
dengan pembahasan ini bisa menambah wawasan Sahabat. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Hukum Pinjol dalam Pandangan Islam
Apa Saja Syarat Harta
yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Sebelum membahas macam-macam zakat, kita perlu mengetahui
syarat-syarat harta yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Syarat-syarat ini
wajib diketahui oleh setiap muslim sebelum berzakat. Sehingga ia bisa menilai
apakah hartanya sudah memenuhi syarat wajib zakat ataukah belum. Hal ini
merupakan cara Allah Swt. untuk berlaku adil kepada seluruh hamba-Nya. Karena memang
tidak semua muslim sudah wajib berzakat.
Dirangkum dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia
karya Ahmad Hudaifah dkk., ada syarat-syarat harta yang sudah wajib dikeluarkan
zakatnya. Apa sajakah itu?
1. Harta milik
pribadi
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta kepunyaan
sendiri. Selain itu, harta yang diperoleh pun harus dari jalan yang halal serta
baik. Tidak akan diterima dan tidak akan membawa pada keberkahan zakat yang
dikeluarkan dari harta hasil mencuri, merampok, korupsi, menipu, berjudi, dan
yang sejenisnya.
Baca Juga: Keutamaan Infak di Masjid
2. Harta yang
produktif
Maksudnya adalah harta tersebut memiliki potensi untuk
berkembang/memberi keuntungan pada pemiliknya atau ada pertambahan nilai. Contohnya
seperti: emas, tanah, lahan pertanian, hewan ternak, dan lain-lain.
3. Telah mencapai
nisab
Yakni, harta tersebut telah mencapai minimal harta yang
sudah wajib dizakati.
4. Hartanya telah melebihi
kebutuhan pokok
Artinya, ada kelebihan harta yang kita miliki setelah mampu
memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan membayar utang. Jika harta kita
masih bersisa setelah menunaikan hal-hal tersebut dan hartanya sudah mencapai
nishab, maka barulah wajib zakat.
Baca Juga: Hukum Menagih Utang
5. Hartanya terbebas
dari utang
Maksudnya, apabila kita masih memiliki utang maka sejatinya
kita diwajibkan dulu membayar utang terlebih dahulu baru kemudian berzakat. Kecuali
kita mampu membayar utang dan berzakat sekaligus jika memiliki kelebihan harta.
6. Harta kepemilikannya
sudah satu tahun penuh
Maksudnya, harta kita sudah mencapai usia haul (satu tahun)
sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Misal: emas, tabungan, properti, dll.
(Bersambung ke bagian 2)
Penasaran ingin tahu cara menghitung zakat Sahabat? Yuk coba Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat! Dengan menggunakan kalkulator ini, Sahabat bisa dengan cepat dan praktis mengetahui jumlah zakat yang harus dikeluarkan setiap tahun atau bulannya. Yuk coba yuk! Tinggal klik tautan ini untuk mencoba Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat: Kalkulator Zakat.