Ibadah kurban hanya dilakukan setahun sekali, yakni pada
tanggal 10 Zulhijah selepas menunaikan salat Iduladha. Selain di tanggal
tersebut, ibadah kurban pun bisa dilaksanakan pada hari Tasyrik atau pada
tanggal 11, 12, atau 13 Zulhijah.
Perlu diketahui bahwa kata kurban atau qurban berasal dari kata Bahasa Arab qaruba-yaqrubu-qurbanan yang memiliki arti hampir, dekat, atau
mendekati. Selain kurban atau qurban,
ibadah yang ditandai dengan penyembelihan unta, sapi, kambing, atau domba ini
disebut pula dengan istilah udhiyyah.
Kata udlhiyyah sendiri merupakan
bentuk jama’ dari kata dlahiyah yang
berarti binatang sembelihan, kata
udlhiyyah pun disebut juga sebagai nahr.
Perihal ibadah kurban ini ada dalil Al-Qur’an dan hadis yang
membahasnya. Misalnya dalam surah Al-Hajj ayat 34 berikut ini:
“Dan bagi setiap
umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama
Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.
Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu
kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang
tunduk patuh (kepada Allah).”
Sementara dalam hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Hendaklah setiap orang menyembelih kurban
atas namanya sendiri dan mencukur rambutnya setelah selesai menyembelih.” (H.R.
Bukhari).
Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal
Syarat Orang yang Hendak
Berkurban
Mereka yang hendak berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Apa saja syaratnya?
Berikut penjelasannya!
1. Orang yang berkurban harus beragama Islam.
2. Orang yang berkurban telah mencapai usia baligh
dan berakal sehat.
3. Orang yang berkurban memiliki kemampuan untuk
membeli hewan kurban.
4. Orang yang berkurban merupakan orang yang
merdeka atau bukan seorang budak.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban Meski Belum Akikah?
Syarat Orang yang Hendak
Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan
Memang dianjurkan dan disunahkan apabila shohibul qurban sendiri yang menyembelih
hewan kurbannya. Namun apabila ia berhalangan atau tidak memiliki kemampuan untuk
menyembelih hewan kurban, maka proses penyembelihan bisa diserahkan atau
diwakilkan kepada orang lain.
Meski begitu, yang mewakilkan menyembelih harus mematuhi
tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. Berikut penjelasannya:
1. Orang yang menyembelih hewan kurban harus beragama
Islam.
2. Orang yang menyembelih hewan kurban telah baligh
dan berakal sehat.
3. Orang yang menyembelih hewan kurban memiliki
keahlian dalam proses penyembelihan hewan kurban.
4. Orang yang menyembelih hewan kurban harus
memahami tata cara penyembelihan secara syariat Islam.
5. Pisau yang digunakan untuk menyembelih harus
dalam kondisi tajam.
6. Penyembelihan dilakukan di pangkal leher ternak
dengan memutus saluran pernafasan dan dua urat leher.
7. Hewan ternak yang akan disembelih dihadapkan ke
arah kiblat dan yang menyembelih disunahkan untuk membaca selawat kepada Nabi
Muhammad saw. dan membaca takbir sebanyak tiga kali disamping membaca basmallah.
8. Setelah penyembelihan selesai, darah hewan
ternak harus dibiarkan keluar hingga berhenti mengalir.
9. Proses penyembelihan hewan kurban harus
memperhatikan higienitas dan kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?
Itulah syarat-syarat orang yang hendak berkurban, orang yang
hendak menyembelih hewan kurban, dan tata cara penyembelihannya sesuai syariat
Islam. Semoga tulisan ini bisa memberikan wawasan baru seputar ibadah kurban.
Sahabat, ada 4 program kurban bersama Rumah Zakat, yaitu:
Superqurban, Desaku Berqurban, Qurban Global, dan Qurban untuk Palestina. Sahabat bisa klik
di masing-masing program kurban untuk info lengkapnya.