APA SAJA HUKUM QURBAN?

oleh | May 17, 2022 | Qurban

Qurban merupakan ibadah umat Islam yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, tapi apa saja hukum-hukum dalam melaksanakan Qurban?

 

Qurban merupakan ibadah umat Islam yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah,
di hari tersebut umat Islam yang memiliki kemampuan finansial diperintahkan
untuk menyembelih hewan qurban dan membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Hukum Hewan Qurban yang dilansir dari NU Online:

1.      
Jenis
hewan yang dapat di qurban kan merupakan hewan ternak seperti kambing, domba,
sapi, kerbau atau unta, selain dari pada hewan tersebut, tidak bisa dijadikan
sebagai hewan qurban.

2.      
Hewan yang
diqurbankan merupakan hewan ternak yang sudah berumur, seperti unta yang sudah
berumur lima tahun, sapi dan kerbau yang sudah berumur dua tahun, kambing yang
sudah berumur dua tahun, atau domba yang sudah berumur satu tahun.

3.      
Hewan
ternak yang sehat fisiknya, seperti tidak buta, pincang, memiiki badan yang pas
(tidak kurus), tidak terputus sebagian atau seluruh telinganya, tidak terputus ekornya.

4.      
Untuk
hewan ternak seperti kambing dan domba hanya dapat di qurbankan dengan
ketentuan satu orang satu ekor, sedangkan sapi, kerbau, dan unta boleh di
qurban kan dengan niat untuk 7 orang.

 

Hukum Melaksanakan Qurban yang dilansir dari NU Online:

1.      
Muslimin/muslimah
yang berakal

2.      
Bagi
seorang muslim, disunnahkan untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri seperti yang
dicontohkan para Nabi, sedangkan bagi seorang muslimah, penyembelihan hewan
qurban justru disunnahkan untuk diwakilkan.

3.      
Sunah
baginya memakan daging qurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk
(mencari berkah) dengan udlhiyahnya.

4.      
Wajib baginya menyedekahkan daging
qurban nya.

 

 

Sumber: jatim.nu.or.id

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0