Konflik Palestina dengan Israel di jalur Gaza belum
mereda. Korban jiwa pun semakin meningkat jumlahnya. Menurut Kementerian
Kesehatan di Palestina, sejak dimulainya agresi militer Israel pada Sabtu, 7
Oktober 2023 hingga Senin, 6 November 2023, jumlah korban jiwa di palestina
telah menembus angka 10.022 orang. Angka tersebut belum termasuk korban yang
terluka dan masih belum ditemukan karena tertimbun reruntuhan bangunan akibat dibom
Israel.
Menanggapi bencana kemanusiaan akibat perang di Palestina,
maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh umat Islam di
Indonesia untuk menggalang bantuan kemanusiaan. Penggalangan dana kemanusiaan
bagi warga Palestina bisa dititipkan melalui masjid sekitar, lembaga pendidikan,
ormas Islam, atau lembaga filantropi yang legal. Harapannya dengan penggalangan
dana ini bisa mendukung korban perang di Palestina serta ikut memperjuangkan
kemerdekaan bangsa Palestina.
Baca Juga: Zakat Membuat Segalanya Menjadi Berkah
Bolehkah Menggunakan
Zakat untuk Bantuan Kemanusiaan?
Sahabat, berdasarkan Fatwa MUI yang merujuk pada Pandangan
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada tahun 2009, bahwa dana
zakat diperbolehkan penggunaannya untuk diberikan kepada para korban bencana
kemanusiaan seperti halnya korban perang.
Hal itu karena para korban perang termasuk ke dalam mustahik zakat yang berhak mendapatkan
zakat. Dan para korban perang masuk ke dalam tiga golongan (asnaf) penerima zakat, yakni fakir,
miskin, dan orang yang berutang (gharimin).
Fatwa MUI tersebut pun juga diperkuat oleh BAZNAS.
Berdasarkan Perbaznas No. 03 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan
Pendayagunaan Dana Zakat Pasal 04 ayat 01 menyatakan bahwa, “Pendistribusian zakat
pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana
alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan
lainnya.”
Semangat membantu Palestina ini berdasar pada surah Maidah
ayat 32 berikut ini, ‘’Dan barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya.’’
Baca Juga: Apa Itu Zakat Akhir Tahun?
Imbauan MUI untuk
Seluruh Lembaga Amil Zakat Nasional
Tak hanya itu, dalam agenda Muntada Sanawi III MUI yang
digelar di Jakarta pada hari Rabu, 1 November 2023 lalu, salah satu rekomendasi
yang dihasilkan adalah imbauan zakat untuk membantu Palestina. MUI pun
menghimbau seluruh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk melakukan hal-hal
ini:
1. Ikut mendoakan Palestina agar Allah Azza wa Jalla memberi kekuatan bagi
warga Palestina dan kemerdekaan yang penuh keadilan serta kedamaian di sana.
2. Tetap melakukan campaign dalam membantu persoalan kemanusiaan di Palestina. Campaign ini bisa dalam bentuk donasi kemanusiaan,
infak, sedekah atau zakat. Hal tersebut selaras dengan apa yang disampaikan
oleh MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh yang mengajak umat
Islam, BAZNAS, serta seluruh LAZNAS untuk menyalurkan dana zakat yang terhimpun
dipergunakan untuk mendukung masyarakat di Palestina.
3. Bekerjasama dalam pendistribusian bantuan ke
Palestina melalui negara dalam hal ini melalui Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia (Kemlu RI), BAZNAS, dan asosisi lembaga pengelola zakat atau yang
dikenal dengan FOZ, serta melalui Humanitarian Forum Indonesia (HFI) untuk
mengoptimalkan dan memudahkan distribusi bantuan.
Baca Juga: Tenteramkan Hati dengan Zakat
Bantuan yang disalurkan ke Palestina bisa
yang sifatnya jangka pendek seperti untuk keperluan medis, pangan, air, serta
kebutuhan mendesak lainnya. Kemudian bantuan jangka panjang demi membangun
kembali infrastruktur yang hancur akibat perang, seperti membangun masjid,
sekolah, rumah sakit, snaitasi air, dan lain sebagainya.
Semoga dengan imbauan zakat untuk kemanusian dari MUI ini
bisa memberikan dampak positif dalam membantu korban perang di Palestina.
Sahabat juga bisa menyalurkan zakat kemanusiaannya melalui Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan berikut ini.