APA ITU ZAKAT RIKAZ? INI DIA PENJELASANNYA!

oleh | Jan 3, 2024 | Inspirasi

Sahabat pernah dengar istilah zakat rikaz? Atau, kalau masih asing dengan istilah tersebut, mungkin
kenal dengan istilah harta karun? Ya, betul. Rikaz secara sederhana dapat diartikan sebagai harta karun. Lalu,
bagaimana Islam memandang harta karun ini? Dan apa yang semestinya dilakukan
oleh seorang muslim?

Dalam Al-fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Wahbah Al-Zuhaili
menjelaskan menurut ulama mazhab bahwa zakat adalah pengeluaran sebagian khusus
dari harta yang telah mencapai nisab. Ulama juga menyatakan bahwa zakat
merupakan pemberian bagian dari harta kepada yang berhak, asalkan kepemilikan
telah sempurna dan mencapai haul, kecuali untuk tanaman, barang tambang, dan rikaz (barang temuan/harta karun).

Pengertian Zakat Rikaz

Rikaz adalah harta
temuan dari zaman jahiliah, ditemukan di lahan mati atau jalanan tanpa biaya
atau jerih payah tertentu, sering disebut juga sebagai harta karun. Dalam
konteks rikaz, 20% dari zakat
dialokasikan untuk harta atau barang temuan yang terpendam, yang dikenal dalam
bahasa Arab sebagai rikaz, berasal
dari kata rokaza dan yarkazu, yang artinya tersembunyi. 

Baca Juga: Apakah Uang Deposito Wajib Zakat?

Aturan Seputar Zakat Rikaz

Di Indonesia sendiri sudah ada aturan khusus mengenai zakat rikaz. Hal tersebut tercantum di dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat 2 yang mengatur mengenai
Pengelolaan Zakat. Di dalam Undang-Undang tersebut, dikatakan jika rikaz atau harta karun menjadi salah
satu jenis harta yang harus ditunaikan zakatnya.

Jadi siapa saja yang menemukan barang temuan atau harta
karun, maka harta tersebut dikatakan sebagai rikaz. Sehingga rikaz tersebut sudah menjadi milik orang yang
menemukannya. Namun, ada syaratnya yakni harus memperhatikan keadaan serta
tempat dimana barang tersebut ditemukan. Hal ini sudah ditetapkan oleh para
ulama.

Dalam ayat 267 surah Al-Baqarah, Al-Qur’an menjelaskan bahwa
bagi orang-orang yang beriman, ada kewajiban untuk memberikan sebagian dari
hasil usaha dan harta yang terpendam di dalam bumi, yang juga dikenal sebagai
harta karun, sebagai bentuk nafkah di jalan Allah Swt.

Rasulullah saw. melalui ucapan Abu Hurairah r.a.
menyampaikan informasi mengenai barang tambang atau ma’dan, yang mencakup harta karun (rikaz) dan harta terbuang. Zakat sebesar 1/5 atau 20% ditetapkan
sebagai kewajiban untuk harta tersebut.

Baca Juga: Zakat Emas Apakah Harus Setiap Tahun?

Perbedaan Zakat Rikaz dan Zakat Ma’dan

Penting untuk dicatat bahwa ulama kebanyakan membedakan
antara zakat ma’dan dan rikaz. Rikaz merujuk pada harta yang dimiliki oleh kaum kafir dan
diperoleh pada masa jahiliah, yakni sebelum Islam.

Sebaliknya, ma’dan
adalah harta yang diperoleh dari dalam bumi, seperti barang tambang. Nabi
Muhammad saw. memberikan pedoman bahwa jika seseorang menemukan harta terpendam
di dalam suatu negeri yang dihuni atau di jalan yang digunakan, wajib untuk
segera mengumumkannya.

 

Selain itu, jika harta tersebut berasal dari masa jahiliyah
atau ditemukan di tanah tidak bertuan atau tempat yang tidak dihuni oleh
manusia, maka ada kewajiban membayar zakat harta rikaz sebesar 1/5 atau 20%.

Dengan demikian, ajaran ini menekankan pentingnya memberikan
hak Allah Swt. dalam bentuk zakat dari kekayaan yang diperoleh. Khususnya
terkait dengan harta tambang dan harta karun yang memiliki asal-usul dan
konteks tertentu.

Baca Juga: Zakat Bikin Bahagia

Itulah penjelasan singkat seputar zakat rikaz. Bagaimana Sahabat, sudah mendapat pencerahan? Semoga setelah
membaca tulisan ini bisa memberikan wawasan keislaman baru bagi kita semua.
Aamiin.

Sahabat, mari berzakat melalui Rumah Zakat dengan cara yang
mudah, cepat, dan menyenangkan. Sahabat bisa langsung mengikuti tautan ini untuk
memulai berzakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0