Secara sederhana, zakat akhir tahun adalah zakat yang
ditunaikannya di akhir tahun. Akhir tahun ini bisa dalam hitungan kalender
Hijriah atau kalender Masehi, bebas boleh memilih sesuai keinginan. Asalkan
memang zakatnya telah memenuhi syarat satu haul atau satu tahun kepemilikan.
Selain itu, zakat akhir tahun wajib dikeluarkan apabila memang telah mencapai
minimal nisab dan merupakan harta milik sendiri.
Sementara itu, zakat yang bisa dilakukan di akhir tahun
banyak macamnya. Bisa berupa zakat emas atau perak, zakat saham, zakat
reksadana, zakat tabungan, zakat perdagangan, zakat investasi penyewaan aset, zakat
penghasilan/profesi, zakat peternakan, dan zakat perusahaan. Zakat-zakat
tersebut memiliki cara penghitungannya tersendiri.
Tujuan dari zakat akhir tahun adalah untuk menyucikan harta
yang dimiliki. Hal itu sesuai dengan ayat Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103,
Allah Swt. berfirman, “Ambillah zakat
dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Baca Juga: Keutamaan Bersedekah untuk Anak Yatim
Zakat akhir tahun yang telah ditunaikan oleh muzakki (orang yang telah wajib zakat)
lalu dibagikan kepada para penerima zakat (mustahik
zakat). Lalu, siapakah yang berhak menerima zakat? Penjelasannya telah
disebutkan Allah Swt. dalam firman-Nya surah At-Taubah ayat 60 berikut ini:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang
yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.”
Bagaimana Jika Sudah
Wajib Zakat Tapi Enggan Berzakat?
Sahabat, berhati-hatilah, ternyata Allah Swt. mengancam
orang-orang yang enggan berzakat dengan siksaan yang teramat pedih. Siksaan itu
tidak bisa dibayangkan dengan siksaan di dunia, karena hanya berlaku di
akhirat. Tentu ancaman ini hanya berlaku bagi mereka yang memang sudah masuk
kriteria wajib zakat dan sudah tahu perihal wajibnya berzakat tapi sengaja
meninggalkannya.
Lalu, apa sajakah hukuman bagi orang yang sengaja
meninggalkan zakatnya? Di dalam surah At-Taubah ayat 34-35 dikatakan bahwa emas
dan perak yang disimpan serta sudah melebihi nisab dan tidak dikeluarkan
zakatnya maka akan mengantarkan pelakunya kepada azab yang sangat pedih.
“… Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka
berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang
pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam,
lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan)
kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S. At-Taubah, 9:
34-35).
Baca Juga: Sedekah yang Paling Mudah Dilakukan
Sementara di dalam hadits Imam Bukhari dan Muslim juga
dikatakan bahwa harta yang dimiliki di dunia dan jumlahnya telah melebih batas
minimal yang wajib zakat (nisab) akan memberatkan pemiliknya di akhirat apabila
tidak dikeluarkan zakatnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Dan tidaklah pemilik unta, sapi, maupun kambing lalu ia tidak
mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak ia dilemparkan ke
kawanan unta di tanah yang luas. Semuanya menanduknya dengan tanduknya dan
menginjak-nginjaknya dengan kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai diulangi
lagi dari pertama hingga Allah memberikan putusan atas hamba-hamba-Nya pada
hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, kemudian diperlihatkan kepadanya
tempat kembalinya baik ke surga maupun ke neraka. Dan tidaklah pemilik harta
simpanan lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak
hartanya datang menyerupai seekor ular naga botak …” (H.R. Muslim dan Bukhari).
Sahabat, itulah akibat yang akan didapatkan bagi mereka yang
sudah wajib berzakat tapi enggan berzakat. Di akhirat ia akan mendapat siksaan
yang teramat pedih. Sementara di dunia ia akan kehilangan keberkahan akan harta
yang diusahakan serta dikumpulkannya.
Baca Juga: Sedekah Tanda Syukur
Sahabat, sejatinya kita hidup di dunia tidaklah selamanya. Suatu
saat kita pasti akan merasakan mati, karena begitulah sunatullah. Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati, pasti akan
merasakan hilangnya nyawa. Jadi, mumpung masih ada usia, bagi yang belum
berzakat yuk tunaikan zakatnya!
Kini, berzakat sangatlah mudah. Tidak perlu menyengaja pergi
ke luar rumah atau kantor. Cukup menggunakan gawai dalam genggaman sudah bisa
menunaikan zakat. Sahabat pun bisa menghitung sendiri berapa jumlah zakat yang
harus dikeluarkan menggunakan kalkulator zakat dari Rumah Zakat. Tentulah Sahabat akan lebih mudah untuk berzakat, misalnya Sahabat ingin menunaikan zakat akhir tahun.
Selamat mencoba ya, Sahabat! Selamat berzakat akhir tahun di Rumah Zakat! Semoga harta Sahabat
diberi keberkahan oleh Allah Swt. dan amal baik Sahabat menjadi penolong di
akhirat kelak. Aamiin.