Apa Itu Kafarat dan Ketentuan Membayarnya Dalam Islam

oleh | Feb 13, 2025 | Artikel, Inspirasi

Halo Sahabat, pernah dengar istilah ‘Kafarat’?

Kafarat adalah denda atau tebusan yang harus dibayar oleh seseorang karena sudah melanggar ketentuan dalam syariat Islam.

Kafarat juga berfungsi sebagai penebus dosa untuk membersihkan dirinya dari kesalahan yang telah diperbuat di masa lalu.

Salah satu contoh kafarat yaitu sengaja melakukan hubungan suami istri pada saat melaksanakan puasa Ramadhan.

Adapun Kafarat terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya yakni sebagai berikut.

Hukum Menikah saat Umrah dan Haji

Jenis-Jenis Kafarat

1. Kafarat Sumpah

Jika seseorang melanggar sumpah, maka ia harus membayar kafarat dengan: 

– Memberi makan 10 orang miskin 

– Memberi pakaian kepada 10 orang miskin 

– Memerdekakan seorang budak 

– Jika tidak mampu, berpuasa selama 3 hari 

2. Kafarat Puasa

Orang yang membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja wajib membayar kafarat berupa: 

– Memerdekakan seorang budak 

– Jika tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut 

– Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin 

Hukum Membayar Zakat Online

3. Kafarat Zihar

Zihar adalah perbuatan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Kafaratnya adalah: 

– Memerdekakan budak 

– Jika tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut 

– Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin 

4. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja

Jika seseorang membunuh tanpa niat, ia harus: 

– Memerdekakan seorang budak 

– Jika tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut 

– Membayar diyat (tebusan) kepada keluarga korban 

Manfaat Infaq

Cara Membayar Kafarat

Kafarat bisa dibayarkan dengan memberikan bantuan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat terpercaya. Pastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan syariat. 

Kafarat adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim atas pelanggaran tertentu dalam Islam. Dengan membayar kafarat, seseorang dapat menebus kesalahan dan kembali kepada Allah dengan hati yang bersih. 

Seiring berkembangnya dunia teknologi, membayar kafarat bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online.

Hal tersebut juga didukung dengan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, dalam sebuah ceramahnya bahwa, membayar kafarat secara online dapat diterima asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Baginya, yang penting adalah niat dan ketulusan hati dalam
melakukan amal ibadah, termasuk dalam hal membayar kafarat.

Rumah Zakat menerima titipan dana kafarat dari Sahabat, pembayaran bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui di Sini