Apakah Sahabat pernah mendengar istilah fi sabilillah? Sebenarnya apa itu fi sabilillah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita kupas
bersama dalam tulisan ini.
Secara etimologi, fi
sabilillah memiliki arti di jalan Allah Swt. atau bisa dikatakan juga
sebagai orang yang berjuang di jalan Allah Swt. Orang yang berada dalam fi sabilillah akan melindungi dan memelihara
agama Allah Swt. Ia juga akan meninggikan kalimat tauhid.
Contoh kegiatan fi sabilillah misalnya: berperang,
berdakwah, berusaha menerapkan hukum dan syariat Islam, membendung
pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan ajaran Islam, menjadi guru ngaji,
menjadi da’i, dan lain sebagainya. Selama kegiatannya masih di jalan Allah
Swt., maka ia termasuk fi sabilillah.
Fi Sabilillah dalam Zakat
Dalam surah At-Taubah ayat 60, salah satu golongan orang
yang berhak menerima zakat mal (harta) dan zakat fitrah adalah fi sabilillah. Berikut ayatnya:
“Sesungguhnya zakat
itu hanya untuk golongan orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan)
orang yang mempunyai utang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah)
dan untuk orang yang sedang melakukan perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Dari ayat di atas, salah satu penerima zakat (mustahik)
adalah fi sabilillah. Lalu, apa
sajakah kriteria fi sabilillah yang
berhak menerima zakat kaum muslimin? Berikut ulasannya!
Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Melebihi Nilai Wajib Zakat?
Kriteria Fi Sabilillah yang Berhak Menerima Zakat
Para ulama mazhab sebenarnya berbeda pendapat terkait
kriteria fi sabilillah yang berhak
menerima zakat.
1. Menurut Mazhab Hanafi
Menurut hazhab Hanafi yang didasarkan pada riwayat Imam Abu
Hanifah dari Muhammad, fi sabilillah
berarti orang fakir atau miskin yang menunaikan haji dan ia akan mendapatkan
keringanan biaya haji.
Muhammad mendasarkan pendapatnya dengan hadis Nabi saw. Diriwayatkan
bahwa seorang laki-laki menjadikan untanya di jalan Allah tetapi istrinya ingin
menunaikan haji, Nabi saw. kemudian berkata kepada istrinya, “Naikilah unta untuk menunaikan ibadah haji,
karena haji adalah bagian dari sabilillah.” (H.R. Abu Dawud). Ibnu Abidin
juga berpendapat bahwa urusan haji dan umrah merupakan bagian dari fi sabilillah.
Meskipun memang beberapa ulama menyampaikan pendapatnya
bahwa hadis tersebut adalah lemah. Karena zakat lebih layak diberikan kepada
mereka yang fakir serta miskin dibanding diberikan kepada mereka yang hendak
berhaji atau umrah. Mengingat Allah Swt. tidak membebankan kewajiban haji dan
umrah kepada mereka yang miskin.
Sementara menurut riwayat Imam Abu Hanifah dari Abu Yusuf, fi sabilillah berarti orang fakir yang
ikut berperang di jalan Allah Swt. Menurut Abu Yusuf, lafaz fi sabilillah yang
terdapat dalam surah At-Taubah ayat 60 ditujukan bagi mereka yang berperang di
jalan Allah Swt.
Hal tersebut disandarkan pada hadis Nabi saw., “Sesungguhnya Allah memberikan sedekah
(zakat) atas harta benda mereka, yang diambil dari orang kaya mereka dan dibagi
di antara orang miskin di antara mereka.” (H.R. Bukhari).
Meskipun memang dalam hadis lain disampaikan bahwa zakat pun
halal diberikan kepada prajurit perang yang kaya. Berikut hadisnya, “Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali
lima golongan, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, amil (zakat), orang
yang memiliki utang, orang yang berutang dengan hartanya, orang yang memiliki
tetangga miskin lalu diberikan kepadanya, tapi orang miskin menghadiahkannya
kembali kepadanya.” (H.R. Abu Dawud).
2. Menurut Mazhab Maliki
Sementara menurut mazhab Maliki, fi sabilillah yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka yang
berjihad dalam bentuk perang. Baik yang berada di perbatasan, untuk membeli
perlengkapan dan senjata perang, seperti: pedang, tombak dan lain-lain.
Bahkan, mata-mata yang dikirim untuk menunjukkan titik lemah
dan lokasi musuh pun termasuk fi sabilillah.
Pada mazhab Maliki, fi sabilillah tidak hanya diperuntukkan untuk mujahidin yang
kondisinya fakir atau miskin, tetapi juga untuk mujahidin yang kaya raya.
Baca Juga: Adakah Zakat Sewa Tanah dalam Islam?
3. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali
Dan yang terakhir datang dari mazhab Syafi’i dan Hambali.
Kedua mazhab tersebut menyatakan bahwa kata fi
sabilillah sendiri berarti perang. Hal tersebut disandarkan pada kata fi sabilillah dalam Al-Qur’an
menunjukkan makna perang.
Ayat lainnya yang senada dengan perang karena mengandung
kata fi sabilillah adalah surah As-Saff
ayat 4, “Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berperang di jalan-Nya dengan berbaris-baris.” Sehingga, fi sabilillah memiliki arti mereka yang
berperang di jalan Allah Swt. baik merupakan prajurit yang kaya, fakir, atau
miskin.
Itulah pembahasan seputar fi sabilillah. Semoga bisa menambah wawasan Sahabat seputar
pengetahuan keislaman.
Jangan lupa kunjungi infak.id dari Rumah Zakat untuk
menunaikan infak hariannya. Mulai dari seribu rupiah, Sahabat sudah bisa
berinfak melalui infak.id. Yuk coba dan rasakan kemudahan serta kepraktisan
berinfak bersama infak.id!