Dalam pelaksanaan ibadah haji ada berbagai kewajiban yang
harus dipenuhi oleh setiap jemaah. Salah satu kewajiban tersebut adalah
membayar dam. Dam adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan denda atau
kompensasi yang harus dibayar oleh jamaah haji karena tidak memenuhi suatu
ketentuan atau melakukan pelanggaran dalam manasik haji.
Dam ini bertujuan
untuk menggantikan atau menebus kekurangan tersebut sehingga ibadah haji tetap
sah dan sempurna.
Pengertian Dam Haji
Dam berasal dari Bahasa
Arab yang berarti darah, namun dalam konteks haji, dam berarti denda atau kompensasi. Dam wajib dilakukan dalam beberapa kondisi, misalnya:
1. Tamattu’ dan Qiran
Jemaah yang melakukan haji Tamattu‘ atau Qiran
diwajibkan untuk membayar dam. Tamattu’ adalah ibadah haji yang
didahului oleh umrah. Sedangkan Qiran adalah
menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu niat.
2. Melanggar Larangan
Ihram
Jemaah yang melanggar larangan selama dalam keadaan ihram,
seperti mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai wangi-wangian.
3. Tidak Melaksanakan
Wajib Haji
Jemaah yang tidak bisa melaksanakan salah satu kewajiban
dalam ibadah haji, seperti mabit di Muzdalifah atau melempar jumrah.
Baca Juga: Hukum Menunda Ibadah Haji
Jenis-jenis Dam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa ada beberapa
jenis dam yang harus dibayar oleh jamaah haji, yaitu:
1. Dam Nusuk
Dam yang dibayarkan karena melakukan haji Tamattu’ atau Qiran. Jemaah diwajibkan menyembelih seekor kambing, atau jika
tidak mampu, bisa menggantinya dengan puasa selama 10 hari (3 hari di tanah
suci dan 7 hari setelah kembali ke tanah air).
2. Dam Takhir dan Taqdir
Dam yang
dibayarkan karena tidak melakukan salah satu kewajiban haji. Besarannya bisa
berupa sembelihan seekor kambing, puasa, atau memberi makan kepada orang miskin
di tanah suci.
3. Dam Taqdil
Dam yang diberikan
karena melanggar larangan ihram. Besarannya bisa bervariasi tergantung jenis
pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Bolehkah Berhaji Berulang Kali?
Cara Membayar Dam
Menurut panduan yang diberikan oleh MUI, ada beberapa
langkah yang harus dilakukan dalam membayar dam,
yaitu:
1. Niat yang Ikhlas
Setiap jemaah harus berniat dengan ikhlas untuk membayar dam
sebagai bentuk taubat dan penebusan kesalahan.
2. Menyembelih Hewan
Dam biasanya
berupa penyembelihan hewan seperti kambing, domba, atau sapi. Penyembelihan
harus dilakukan di tanah suci Makkah, tepatnya di Mina atau Makkah, dan
dagingnya didistribusikan kepada fakir miskin di sekitar Makkah.
3. Alternatif Dam
Jika tidak mampu menyembelih hewan, jemaah bisa menggantinya
dengan berpuasa atau memberikan makanan kepada fakir miskin. Untuk dam Tamattu’ dan Qiran, puasa dilakukan selama 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7
hari di tanah air).
4. Penyaluran Dam
Jemaah dapat memanfaatkan jasa dari lembaga resmi yang
mengurus penyembelihan dan penyaluran dam.
Lembaga ini biasanya sudah memiliki prosedur yang sesuai dengan ketentuan
syariah.
Baca Juga: Haji Amalan yang Utama
Pentingnya Memahami
dan Mematuhi Ketentuan Dam
MUI menekankan pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan dam bagi setiap jemaah haji. Membayar dam bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan
terhadap aturan, tetapi juga sebagai manifestasi dari kesungguhan dalam
melaksanakan ibadah haji dengan sempurna. Dengan membayar dam, jemaah juga belajar untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan
setiap tahapan manasik haji dan lebih memahami makna serta hikmah di balik
setiap rukun dan wajib haji.
Dengan memahami apa itu dam
dan bagaimana cara membayarnya, jemaah diharapkan dapat melaksanakan ibadah
haji dengan lebih baik dan sempurna, serta mendapatkan haji yang mabrur, yaitu
haji yang diterima dan diberkahi oleh Allah Swt.
Sahabat, sudahkah memiliki aplikasi Rumah Zakat App? Dengan
memiliki aplikasi Rumah Zakat App, maka Sahabat akan lebih mudah dan praktis
dalam berzakat, bersedekah, berinfak, berdonasi untuk kemanusiaan, serta
berkurban.
Klik di sini untuk mengunduh Rumah Zakat App melalui Playstore.
Sementara jika melalui Appstore bisa klik di sini. Selamat mencoba!