APA ITU BADAL HAJI? INI HUKUM DAN TATA CARANYA

oleh | May 22, 2024 | Inspirasi

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan
oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang sudah meninggal dunia atau
tidak mampu melaksanakan haji karena alasan kesehatan atau halangan yang sah
menurut syariat Islam.

Istilah “badal” berasal dari bahasa Arab yang
berarti “pengganti” atau “substitusi”. Badal Haji ini
bertujuan untuk memenuhi kewajiban haji yang tidak dapat dilaksanakan oleh
orang yang bersangkutan.

Hukum Badal Haji

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), badal haji
diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada beberapa
hadis Rasulullah saw. yang mengizinkan seseorang untuk melaksanakan haji bagi
orang lain.

Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a.
Rasulullah saw. bersabda kepada seorang wanita dari Khath’am yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya
kewajiban haji yang diwajibkan oleh Allah atas hamba-Nya didapati ayahku dalam
keadaan tua renta yang tidak mampu duduk di atas kendaraan, apakah aku boleh
menghajikannya?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya.” (H.R. Bukhari
dan Muslim).

Selain itu, dalam kitab fiqh seperti Al-Mughni karya Ibnu
Qudamah, disebutkan bahwa jika seseorang tidak mampu menunaikan haji karena
uzur yang tidak mungkin hilang (seperti sakit parah atau usia lanjut), maka ia
boleh mewakilkan hajinya kepada orang lain. Namun, orang yang dihajikan harus
sudah berusia balig, berakal, dan mampu secara finansial.

Baca Juga: Bolehkah Berhaji Berulang Kali?

Menurut fatwa MUI dan rujukan kitab-kitab fiqh, ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan badal haji, yaitu:

1. Niat yang Jelas

Orang yang melakukan badal haji harus berniat untuk
melaksanakan haji atas nama orang yang diwakilkan. Niat ini penting karena
seluruh amal ibadah dalam Islam tergantung pada niat.

2. Wakil yang
Memenuhi Syarat

Orang yang melaksanakan badal haji harus sudah menunaikan
haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Ini didasarkan pada hadis Nabi yang
mengatakan, “Hendaklah engkau
berhaji untuk dirimu sendiri kemudian berhaji untuk Syubrumah.” (H.R. Abu
Dawud).

3. Izin dari Orang
yang Diwakilkan

Jika orang yang diwakilkan masih hidup, ia harus memberikan
izin dan rida kepada orang yang akan menghajikannya. Jika sudah meninggal, maka
ahli warisnya yang memberikan izin.

4. Biaya dari Orang
yang Diwakilkan

Biaya untuk melaksanakan haji harus berasal dari harta orang
yang diwakilkan, bukan dari harta wakil kecuali jika ada kesepakatan lain.

 

5. Pelaksanaan Sesuai
Rukun dan Wajib Haji

Badal haji harus dilaksanakan sesuai dengan rukun dan wajib
haji yang ditentukan syariat Islam, sama seperti haji yang dilakukan untuk diri
sendiri.

Baca Juga: Ingin Berhaji? Yuk Ketahui Syarat Wajibnya!

Kesimpulan

Badal Haji adalah solusi syar’i bagi mereka yang tidak mampu
menunaikan ibadah haji karena alasan yang sah. Praktik ini telah didukung oleh
hadis-hadis Rasulullah saw. dan diakui oleh ulama, termasuk Majelis Ulama
Indonesia (MUI).

Penting untuk memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan
dipenuhi agar ibadah haji yang diwakilkan sah dan diterima oleh Allah Swt. Dengan
pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang sesuai syariat, badal haji dapat
menjadi amal yang besar manfaatnya bagi umat Islam.

Sahabat, salah satu amalan istimewa yang dilaksanakan di
bulan Zulhijah selain berhaji adalah berqurban. Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad,
atau sunah yang dianjurkan untuk dilakukan bagi muslim yang memiliki kemampuan
finansial.

Sahabat bisa berqurban di Rumah Zakat dalam program
Superqurban atau Desaku Berqurban. Klik di sini untuk info lengkap seputar
Superqurban. Sementara untuk Desaku Berqurban bisa klik di sini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0