APA HUKUMNYA TIDAK MEMBAYAR ZAKAT?

oleh | Feb 22, 2024 | Inspirasi

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam, khususnya rukun
Islam yang ke-3. Perintah untuk berzakat banyak dibahas dalam Al-Qur’an dan
hadis Rasulullah saw.

Dalil yang membahas zakat ini salah satunya ada dalam surah Al-Baqarah
ayat 43 berikut ini, “Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku.”

Selain itu, ada juga dalam surah At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Sementara dalam hadis Nabi Muhammad saw. ada dalam hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini:

“Islam dibangun di
atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan dan haji ke
Baitullah bagi yang mampu.”

Baca Juga: Mengenal Pihak-Pihak yang Haram Menerima Zakat

Zakat diwajibkan bagi setiap muslim yang telah memenuhi
syarat wajib zakat. Berikut syarat wajib zakat yang perlu diketahui setiap
muslim;

1. Beragama Islam.

2. Merupakan orang merdeka atau bukan budak.

3. Harta yang dimilikinya halal dan sumbernya juga
halal.

4. Harta merupakan milik pribadi.

5. Hartanya telah mencapai nisab.

6. Hartanya telah mencapai haul.

7. Tidak memiliki utang

8. Harta yang dimilikinya bisa berkembang.

Hukum Tidak Membayar
Zakat

Karena zakat itu wajib bagi mereka yang telah memenuhi
syarat zakat, maka akan berdosa hukumnya apabila tidak mau atau enggan
mengeluarkan zakat.

Ada ancaman tersendiri dari Allah Swt. melalui hadis-hadis
Nabi Muhammad saw. Ancaman ini menandakan bahwa berzakat ini sangatlah penting
dan tidak boleh disepelekan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Daerah Lain?

Berikut beberapa ancaman bagi mereka yang tidak membayar
zakat:

1. Harta yang Tidak Dizakatkan Berubah Menjadi
Ular

“Barangsiapa
yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari
kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan
melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil
berkata, ‘Aku hartamu, aku simpananmu.’” (H.R. Bukhari dan Muslim).

 

2. Akan Teraniaya di Akhirat Nanti

“Dan
tidaklah pemilik unta, sapi, maupun kambing lalu ia tidak mengeluarkan
zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak ia dilemparkan ke kawanan unta di
tanah yang luas. Semuanya menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-nginjaknya
dengan kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai diulangi lagi dari pertama
hingga Allah memberikan putusan atas hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya
lima puluh ribu tahun, kemudian diperlihatkan kepadanya tempat kembalinya baik
ke surga maupun ke neraka. Dan tidaklah pemilik harta simpanan lalu ia tidak
mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak hartanya datang menyerupai
seekor ular naga botak …” (H.R. Muslim dan Bukhari).

 

3. Mendapat Siksaan yang Teramat Pedih

“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan
Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
azab yang pedih.” (Q.S. At-Taubah: 34).

 

“(Ingatlah)
pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan
itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada
mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Q.S. At-Taubah: 35).

 

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Harus Berzakat

Itulah beberapa ancaman yang akan
didapatkan mereka yang menolak membayar zakat. Semoga bisa menjadi pengingat
diri dan motivasi untuk terus taat kepada-Nya dengan tidak meninggalkan
kewajiban berzakat.

 

Sahabat bisa menunaikan zakatnya melalui
Rumah Zakat yang telah dikenal publik sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas)
terpercaya di Indonesia.

 

Sahabat pun bisa mengitung terlebih dahulu
zakat yang harus dikeluarkan dengan menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah
Zakat
.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0