Cecak atau cicak adalah hewan reptil berkaki empat yang bisa
menempel di pohon atau dinding. Hewan ini sering kita jumpai di rumah dan
menempel di berbagai tempat. Makanan kesukaan hewan ini adalah serangga seperti
nyamuk hingga lalat. Kadang kala, hewan ini pun makan sisa-sisa makanan yang
ada di atas meja atau yang terjatuh ke lantai. Sebagian orang merasa geli dan jijik
jika melihat hewan ini di dekat mereka.
Lantas, bagaimana jika cecak ini kotorannya masuk ke dalam
air bak atau terjatuh ke atas kursi, Kasur, atau sajadah? Apakah kotoran dari
cecak itu najis?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya membaca
tulisan ini hingga tuntas agar mendapat informasi baru.
Baca Juga: Hukum Memakan Kepiting
Seperti yang dilansir dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari
karya Farid Nu’man hasan, dikatakan bahwa ada dua pendapat terkait kotoran
cecak ini. Ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa kotoran cecak itu najis dan
ada juga pendapat yang menyatakan tidak najis. Berikut penjelasan lengkapnya:
Pendapat yang
menyatakan najis
Sebagian ulama menyatakan bahwa kotoran cecak itu najis
karena cecak termasuk hewan yang darahnya mengalir dan tidak bisa dimakan. Jika
demikian, kotoran cecak itu najis. Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini, “Para
ahli fiqih (fuqaha) bersepakat akan kenajisan air kencing dan kotoran manusia,
serta air kencing dan kotoran hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya.”
Pendapat yang
menyatakan tidak najis
Namun, ada juga ulama yang menyatakan bahwa kotoran cecak
itu tidak najis. Rujukannya adalah hadits berikut ini:
“Apabila seekor lalat
hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, ia hendaklah mencelupkan
(lalat itu) ke dalam minuman. Kemudian, membuangnya (lalat itu) karena terdapat
penyakit pada salah satu sayapnya dan terdapat penawarnya pada sayap lainnya.”
(H.R. Bukhari).
Dari hadits tersebut menurut Imam Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam kitab Zadul Ma’ad berkata, “Selanjutnya, hukum ini juga berlaku bagi hewan lain yang darahnya
tidak mengalir, seperti lebah, kumbang, laba-laba, dan semisalnya.”
“Adapun cecak,
pendapat jumhur ulama adalah hewan yang darahnya tidak mengalir.” (Menurut
pendapat Imam An-Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu ‘Syarh
Al-Muhadzdzab).
Dan menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan, “Hewan yang darahnya tidak mengalir maka
semua bagian anggota tubuhnya suci, begitu juga kotorannya.”
Baca Juga: Benarkah Tidak Punya Anak di Dunia Bisa Mendapatkannya di Akhirat?
Kesimpulan
Terkait perbedaan pendapat dari para ulama itu titik
tekannya adalah pada kondisi cecak. Ada ulama yang mengatakan bahwa cecak
adalah hewan yang darahnya mengalir sehingga hukumnya najis. Ada juga ulama
yang berpendapat bahwa cecak itu darahnya tidak mengalir, sehingga tidak najis.
Jadi, apabila misalnya kita mengambil pendapat bahwa kotoran
cecak itu suci, akan tetapi untuk kehati-hatian lebih baik tetap harus
membersihkan pakaian, sajadah, atau apapun yang kejatuhan kotoran cecak atau
bangkainya. Wallohu’alam bishawab.