AFRIKA SELATAN GUGAT ISRAEL KE MAHKAMAH INTERNASIONAL KARENA GENOSIDA DI GAZA

oleh | Jan 16, 2024 | Inspirasi

Kondisi genosida di Gaza Palestina yang dilakukan oleh
Israel masih berlangsung hingga sekarang. lebih dari 23.000 warga sipil Gaza
menjadi korban. Tak hanya itu, banyak fasilitas publik yang hancur akibat bom
yang diluncurkan Israel.

Warga Gaza yang selamat kini dihadapkan pada keadaan yang
memprihatinkan. Mereka tinggal di pengungsian dengan kondisi kekurangan suplai
air bersih, makanan, obat-obatan, dan kebutuhan mendasar lainnya. Oleh karena
itu, Afrika Selatan akhirnya menggugat Israel ke Mahkamah Internasional di Den
Haag Belanda pada hari hari Kamis, 11 Januari 2024 lalu atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional
karena genosida di Gaza, Palestina. Isi agenda sidangnya adalah penyampaian
argumen lisan para penggugat dari Afrika Selatan.

Baca Juga: Mengapa Palestina Diberkahi Allah? 

Gugatan Ronald Lamola

Menurut Menteri Kehakiman dan Layanan Pemasyarakatan Afrika
Selatan, Ronald Lamola, Palestina telah mengalami penindasan selama 76 tahun
oleh Israel. Menurutnya, respons Israel terhadap serangan yang dilakukan Hamas
pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu telah melewati batas.

“Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah suatu
negara. Tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan
kekejaman berat yang dapat memberikan pembenaran atas pembelaan apapun terhadap
pelanggaran Konvensi Genosida 1948, baik itu masalah hukum atau moralitas,”
ungkap Ronald Lamola saat memberikan gugatan di sidang Mahkamah Internasional.

Gugatan Adila Hassim

Hal senada juga diungkapkan oleh Adila Hassim, advokat yang
mewakili Afrika Selatan. Ia menyatakan bahwa menurut Afrika Selatan, Israel
telah melanggar Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dengan melakukan tindakan yang
termasuk dalam definisi genosida.

Adila Hassim juga mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan
Israel telah mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga
Palestina di Gaza.

“Warga Palestina di Gaza menjadi sasaran pengeboman tanpa
henti. Kemana pun mereka pergi mereka dibunuh di rumah mereka di tempat mereka
mencari perlindungan, di rumah sakit, di sekolah, di masjid, di gereja. Dan
ketika mereka mencoba mencari makan dan air untuk keluarga mereka, mereka
dibunuh. Jika gagal mengungsi di tempat mereka melarikan diri, mereka dibunuh.
Dan bahkan ketika mereka berusaha melarikan diri melalui rute yang dinyatakan
aman oleh Israel, tingkat pembunuhannya sangat besar. Banyak jenazah mereka
ditemukan di kuburan massal, bahkan tidak teridentifikasi,” ungkap Adila
Hassim.

Baca Juga: Kumpulan Doa untuk Palestina dan Orang-Orang yang Terzalimi

Gugatan Tambeka Ngcukaitobi

Tambeka Ngcukaitobi, pengaca Pengadilan Tinggi Afrika
Selatan juga mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Israel di Gaza Palestina
merupakan upaya genosida. Ia juga menambahkan bahwa Israel terlihat secara
sistematis dan terstruktur untuk berniat genosida dengan melibatkan para
pemimpin politik hingga tentara Israel.

“Ada ciri yang luar biasa dalam kasus ini, yaitu para
pemimpin politik, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi
Israel telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat mereka untuk
melakukan genosida. Dan pernyataan-pernyataan ini kemudian diakui oleh tentara
di Gaza, karena mereka terlibat dalam penghancuran warga Palestina dan
infrastruktur fisik Gaza,” kata Tambela Ngcukaitobi dalam siding Mahkamah
Internasional.

Lalu Apa Itu
Genosida?

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota
kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan
secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam
kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

Mari salurkan bantuan untuk Palestina melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan berikut ini

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0