ADAKAH ZAKAT UNTUK MADU?

oleh | May 3, 2024 | Inspirasi

Siapa yang tidak mengenal madu? Bahan alami yang dihasilkan
oleh lebah madu ini rasanya manis dan enak sekali. Tak hanya kaya akan manfaat
bagi manusia, madu pun bisa menjadi sumber penghasilan yang cukup menjanjikan.

Al-Qur’an telah mengabadikan perihal lebah dan madu dalam
surah An-Nahl ayat 68 dan 69 berikut ini:

“Dan Tuhanmu
mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon
kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia.’” (Q.S. An-Nahl: 68).

“Kemudian
makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang
telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang
bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi
manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda
(kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.” (Q.S. An-Nahl: 69).

Zakat Madu

Terkait madu ini lalu timbul pertanyaan. Adakah zakat untuk
madu? Kita ketahui terlebih dahulu bahwa zakat itu terbagi menjadi dua, yakni:
zakat fitrah yang hanya ditunaikan di bulan Ramadan maksimal sebelum menunaikan
salat Idulfitri dan zakat mal atau zakat harta. Zakat harta merupakan zakat
yang harus dikeluarkan atas harta yang dimiliki jika telah memenuhi syaratnya
sesuai syariat Islam.

Lalu, bagaimana dengan zakat untuk madu?

Para fuqaha atau ahli fikih sebenarnya berbeda pendapat
tentang zakat madu. Ada yang berpendapat bahwa madu wajib dizakati dan ada juga
yang berpendapat tidak wajib.

Baca Juga: Apakah Perusahaan yang Merugi Wajib Zakat?

Pendapat yang
Menyatakan Tidak Ada Zakat Madu

Dinukil dari kitab Fiqh Al-Ibadah, Imam Malik dan As-Syafi’i
berpendapat bahwa tidak ada yang namanya zakat madu. Alasannya karena:

1. Tidak adanya hadis dan ijmak mengenai zakat
madu, sehingga tidak wajib dizakati.

2. Selain itu, alasan lainnya karena madu adalah
cairan yang berasal dari hewan seperti halnya susu, sehingga tidak ada zakatnya
berdasarkan ijmak para ulama.

Pendapat yang
Menyatakan Ada Zakat Madu

Abu Hanifah dan para sahabatnya serta Imam Ahmad menyatakan
bahwa adanya zakat atas madu. Alasan dari pendapat ini karena:

1. Keumuman nash yang tidak membeda-bedakan
harta

Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam
surah Al-Baqarah ayat 267 berikut ini:

“Wahai
orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

 

Baca Juga: Bolehkah Tunaikan Zakat Penghasilan Meskipun Gaji Tidak Mencapai Nishab?

2. Diqiyaskan seperti zakat hasil bumi

Menurut Imam Syaukani, zakat madundiqiyaskan
dengan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan. Sehingga menurutnya zakat
madu wajib dizakati sebesar sepersepuluh.

Kesimpulan

Perihal zakat madu ini memang ada dua pendapat. Ada yang
mewajibkan dan ada juga tidak. Tidak ada zakat pada madu karena madu berasal
dari hewan, seperti halnya susu sapi, kambing, kerbau, atau unta. Sementara
itu, Ibnu Qudamah berpandangan bahwa susu wajib dizakati karena dihasilkan dari
hewan ternak yang wajib dizakati. Tidak seperti madu yang dihasilkan dari lebah
yang merupakan hewan yang tidak wajib dizakati.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa madu wajib dizakati,
maka nishabnya setara dengan 5 wasaq atau setara 653 kilogram dengan zakatnya
sebesar sepersepuluh. Bila jumlah madu sudah setara 5 wasaq, maka ia wajib
mengeluarkan zakat madu.

Baca Juga: Apa Hukumnya Tidak Membayar Zakat?

Contoh Perhitungan
Zakat Madu

Misalnya, ada peternak lokal yang menjadi produsen madu. Ia
memanen sebanyak 653 kilogram madu setelah dipotong beban produksi dan biaya-biaya
lainnya. Karena telah mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar
sepersepuluhnya. Berikut perhitungannya:

653 kilogram : 10 = 65,3 kilogram

Itulah pembahasan seputar zakat madu. Semoga bisa menambah
wawasan keislaman seputar zakat. Jangan lupa tunaikan zakatnya di Rumah Zakat,
ya! Zakat Sahabat akan dikelola dan didistribusikan secara amanah dan
profesional kepada para (mustahik) penerima zakat.

Klik di sini untuk menunaikan zakat bersama Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0