ADAKAH ZAKAT SEWA TANAH DALAM ISLAM?

oleh | May 22, 2024 | Inspirasi

Tanah memang bisa disewakan. Misalnya, seseorang memiliki
sebidang tanah. Daripada sebidang tanah itu dibiarkan tidak produktif, maka ia
pun menyewakan tanah miliknya kepada orang lain. Misalnya pemilik tanah
menyewakan kepada petani. Petani tersebut kemudian menggunakan sebidang tanah
tersebut untuk menanam sayuran dan lain sebagainya.

Lalu, jika kondisi tanah tersebut disewakan, kemudian
bagaimana perhitungan zakatnya?

Pendapat Para Ahli
Fikih

Disarikan dari buku Praktis Menghitung Zakat karya Ali
Mahmud Aqili, para fuqaha (ahli fikih) memang berbeda pendapat terkait zakat
tanah yang disewakan. Maksudnya, apakah zakat dibebankan kepada pemilik asli
tanah tersebut ataukah dibebankan kepada penyewa pada hasil bumi yang
dihasilkan?

Mempersoalkan hal tersebut, beberapa pandangan yang dinukil
dari kitab Fiqh Al-Ibadah menyatakan bahwa adilnya memang pemilik tanah dan
pihak penyewa sama-sama menanggung zakat dari hasil yang didapatkan masing-masing.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ibnu Rusyd.

Abu Hanifah juga berpendapat bahwa penyewa tanah memang
seharusnya tidak dibiarkan begitu saja menanggung kewajiban zakatnya. Dan
pendapat jumhur fuqaha pun mengatakan bahwa pemilik tanah juga tidak dibiarkan
secara total membebankan zakat kepada pihak penyewa.

Sehingga, pemilik tanah dan pihak yang menyewa tanah
tersebut sama-sama menanggung kewajiban zakat sepersepuluh atau separuhnya.
Pendapat ini diamini oleh Syaikh Abu Zahrah yang sepakat dengan pendapat Ibnu
Rusyd di atas. Pendapat ini pun dikuatkan pula oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi.

Baca Juga: Apakah Investasi Saham Ada Zakatnya?

Cara Menghitung
Zakatnya

1. Pihak penyewa tanah mengeluarkan zakat hasil
tanaman yang didapatkan setelah dikurangi biaya utang dan biaya yang
diperlukan.

2. Setelah itu sisanya dizakati bila telah mencapai
nishab dan lebih dari kebutuhan asasi, dan pemilik tanah mengeluarkan zakat
dari hasil upah sewa tanah setelah dikurangi utang, pajak tanah, dan
kebutuhan-kebutuhan asasi.

Kesimpulan

Pemilik tanah dan penyewa tanah wajib membayar zakat apabila
hasil yang didapatkan telah mencapai nishab secara syariat islam. Pihak penyewa
tanah wajib membayar zakat hasil tanaman yang didapatkan bisa hasilnya telah
mencapai nishab syar’i. Zakat penyewa tanah dikeluarkan setelah dikurangi
utang, pajak tanah, dan lebih dari kebutuhan dasar hidup.

Contoh Menghitung
Zakat Sewa Tanah

Pak Deden menyewakan tanah miliknya sebesar Rp30.000.000,00
pertahun kepada pihak lain untuk ditanami. Setelah dipotong beban biaya
produksi, pajak tanah, dan biaya-biaya khusus, laba bersih hasil bumi yang
dihasilkan ternyata mencapai 1.000 kg. Lalu, bagaimana cara menghitungnya?

1. Bila pengairan lahannya tanpa menggunakan
alat, besar zakat yang harus dikeluarkan sebesar sepersepuluh

Zakatnya: Rp.30.000.000,00 : 10 =
Rp.3.000.000,00

2. Zakat pihak penyewa tanah juga sepersepuluh

Zakatnya: 1.000 kg : 10 = 100 kg

3. Bila pengairan lahannya mmakai alat, besar
zakatnya sebesar separuh dari sepersepuluh

Zakatnya: Rp.30.000.000,00 : 20 =
Rp.1500.000,00

4. Zakat pihak penyewa tanah sebesar separuh
dari sepersepuluh

1.000 kg : 20 = 50 kg

Baca Juga: Perhiasan Emas Apakah Kena Zakat?

Itulah pembahasan seputar zakat sewa tanah dalam Islam
beserta simulasi cara menghitungnya. Mudah-mudahan tulisan ini bisa membantu.

Jangan lupa tunaikan zakatnya di Rumah Zakat ya, Sahabat!
Klik di sini untuk memulai berzakat. Semoga harta kita pun menjadi berkah dan
mengundang keridaan dari-Nya. Aamiin.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0