ADAKAH ZAKAT BAGI MOBIL CICILAN?

oleh | Feb 2, 2015 | Konsultasi Islami

mobilAssalamualaikum Wr Wb

Ustadz, bagaimana dengan mobil yang masih nyicil apakah wajib dizakati, sedangkan untuk DP nya saya mengeluarkan uang yang kalo dirupiahkan melebihi harga 80 gram emas. Terima kasih.
Dera, Jakarta Timur

Jawaban:

Waalaikumsalam Wr. wb.

Sobat Dera yang dirahmati Allah SWT, sebenarnya bukan soal kendaraan yang dibeli dengan cara kredit atau cash yang menyebabkan terjadinya kewajiban zakat, tetapi pada status atau kedudukan kendaraan tersebut. Apabila kendaraan tersebut, baik mobil atau motor untuk digunakan sehari-hari sebagai sarana transportasi maka tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya” (HR Bukhari). Kedudukan mobil sebagai sarana penunjang hidup atau sarana transportasi dapat kita qiyaskan pada kuda tunggangan dalam hadits ini. Hadis ini menjadi landasan bahwa kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak ada kewajiban zakatnya, Nabi SAW hanya mewajibkan pada harta yang berkembang dan diinvestasikan. Hal ini juga didukung oleh pendapat Imam Nawawi.

Hanya saja, status mobil sebagai harta tidak wajib dizakati dapat berubah menjadi harta yang wajib dizakati bila status dan fungsi mobil itu berubah. Mobil seseorang berubah menjadi harta wajib zakat bila mobil tersebut berstatus sebagai barang dagangan atau berfungsi sebagai barang sewaan. Apabila berubah menjadi barang dagangan, maka mobil itu harus dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat perdagangan. Zakat perdagangan dikeluarkan oleh seseorang yang hartanya telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan genap satu tahun. Untuk orang yang berbisnis mobil, maka zakat dikeluarkan dari nilai mobil tersebut dan bukan keuntungannya saja. Sedangkan nilai zakatnya adalah 2,5 persen.

Berbeda halnya bila fungsi mobil itu menjadi barang sewaan, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ketua persatuan ulama international yang berdomisi di Qatar, berpendapat bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen setelah dikurangi biaya operasional. Sedangkan batas nishab seseorang mulai berkewajiban mengeluarkan zakat adalah penghasilan sewa tersebut mencapai 653 kg beras atau senilai dengannya.

Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul.

Demikian pula, Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya mobil tersebut disewakan/direntalkan.

Namun demikian sobat Dera yang budiman, sangat dianjurkan bagi kita yang memiliki kelebihan harta untuk mengeluarkan infak dan shadaqah atas karunia dan rezeki yang Allah SWT berikan.
Wallahu a’lam bishawwab.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0