Ketika ada orang yang meninggal, entah itu dari kalangan tetangga, kerabat, selebritis, pejabat, maupun pengusaha terkenal, entah meninggal karena sakit, kecelakaan, bunuh diri, atau apapun, bolehkah kita membicarakan hal-hal mengenai sang mayit? Apa sajakah yang boleh disebarluaskan dan apa-apa saja yang harus dirahasiakan atau tidak dibahas?
Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengajarkan kita adab-adab terhadap orang yang sudah meninggal. Berikut ini beberapa di antaranya:
1. Dilarang mencela orang yang sudah meninggal
Banyak juga yang masih gatal untuk mencela keburukan si mayit/ jenazah, entah keburukan akhlaknya, keburukan kondisi fisiknya ketika meninggal, dan lain sebagainya. Akan tetapi sesungguhnya Rasulullah telah melarang kita untuk mencela mereka yang sudah meninggal dunia.
“Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan”. (HR. Al-Bukhari no. 6516)
Larangan mencela ini juga dimaksudkan untuk tidak menyakiti hati keluarga yang ditinggalkan.
Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memaki orang-orang yang telah meninggal, karena (jika demikian) bisa menyakiti orang-orang yang masih hidup”. [HR. Ahmad juz 6, hal. 342, no 18235]
Dengan demikian, jika membicarakan kebaikan orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan, asalkan tidak sampai meratapinya.
2. Tidak memperlambat proses pemakaman jenazah
“Bersegeralah kalian menyelesaikan penyelenggaraan jenazah. Karena bila jenazah itu orang saleh maka berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan jika dia bukan orang saleh maka berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian”. (HR. Al-Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)
3. Melunasi atau menganggap lunas utang-utang orang yang sudah meninggal
Jika yang meninggal adalah dari kalangan keluarga sendiri, sebaiknya kita membantu pelunasan utang-utang yang bersangkutan. Akan tetapi jika kita yang memiliki piutang terhadap sang mayit, ada baiknya kita ikhlaskan utang tersebut, atau tagihkan pada pihak keluarga.
“Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar.” (HR. At-Tirmizi no. 1079, Ibnu Majah no. 2404, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6779)
4. Berdiri ketika dilewati iringan jenazah
Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah untuk menghormatinya sehingga jenazah itu meninggalkan kalian atau jenazah itu diletakkan”. [HR. Muslim juz 2, hal. 659]
Bahkan sekalipun bukan jenazah muslim.
Dari Jabir bin ‘Abdullah RA, ia berkata : Pernah suatu jenazah dibawa melewati kami, kemudian Nabi SAW berdiri untuk menghormatinya dan kami pun berdiri pula. Kemudian kami berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya itu adalah jenazah orang Yahudi”. Beliau bersabda, “Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah ”. [HR. Bukhari juz 2, hal. 87]
Sumber: ummi-online.com