8 ASNAF ZAKAT YANG MESTI KAMU KETAHUI

oleh | Aug 25, 2023 | Inspirasi

Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai
ketentuan Al-Qur’an. Golongan ini sering kali disebut dengan asnaf.

Imam An-Nawawi mengatakan dalam Kitab Al-Hawi, istilah zakat
telah dikenal secara ‘urf oleh bangsa
Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat
ini merupakan ‘urf dari syariat Islam
dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Menurut Ahmad Tajuddin Arafat dalam buku Berzakat Itu Mudah:
Fikih Zakat Praktis, secara bahasa zakat memiliki beberapa arti, yaitu an-namaa atau pertumbuhan dan
perkembangan, ath-thaharah atau
kesucian, al-barakah atau keberkahan,
katsrah al-khair atau banyaknya
kebaikan, dan ash-shalah atau
keberesan.

Baca Juga: Inilah Cara Perhitungan Zakat Mal

Dilansir dari laman Detik, adapun menurut istilah, zakat
adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang yang
telah ditentukan oleh syariat dan semata-mata karena Allah Swt. Zakat juga
dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh orang kaya untuk
saudara-saudaranya yang fakir dan untuk kepentingan umum yang menjadi kebutuhan
vital masyarakat.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun
2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan
usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima
sesuai dengan syariat Islam.

Hukum Mengeluarkan
Zakat

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi
setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Perintah mengeluarkan zakat
tertuang dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Salah satunya pada surah
Al-Baqarah ayat 110.

“Dan dirikanlah salat
dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu,
tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

Adapun, zakat yang hukumnya wajib bagi setiap muslim di
bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam
suatu hadits yang berasal dari Ibnu Umar r.a. yang mengatakan,

“Rasulullah saw.
mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat
Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil
maupun besar. Beliau saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang
keluar untuk salat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Bolehkah Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Online?

8 Asnaf Penerima
Zakat

Dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 disebutkan ada
delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Dalam istilah lain, penerima zakat
juga disebut mustahik. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab,
gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana.”

Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut
penjelasan dari masing-masing golongan orang yang menerima zakat:

1. Fakir adalah
orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin adalah
orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil adalah
orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf adalah
orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan
syariah.

5. Riqab adalah
budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

6. Gharimin
adalah orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan
jiwa dan izzah/harga diri.

7. Fisabilillah adalah
orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

8. Ibnu Sabil
adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Itulah 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat
sebagaimana termaktub dalam surah At Taubah ayat 60.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0