6 CARA MEMINANG YANG DISEBUTKAN DALAM HADITS (BAGIAN 1)

oleh | May 23, 2023 | Inspirasi

Menikah adalah ibadah. Sebelum melangsungkan pernikahan,
proses sebelumnya yang dilalui adalah meminang atau melamar. Dalam Islam, ada
beberapa cara meminang yang disebutkan dalam berbagai hadits. Berikut 6 cara
meminang yang disarikan dari buku Membumikan Harapan Rumah Tangga Islam Idaman
karya Abu Al-Hamd Rabi:

1. Mengutarakan maksud pinangan kepada
keluarga perempuan

Cara pertama ini diriwayatkan dari Urwah, bahwa Rasulullah
Saw. meminang Sayyidah Aisyah lewat Abu Bakar Ash-Shiddiq (ayah Aisyah). Kemudian
Abu Bakar menjawab, “Tapi sesungguhnya aku adalah saudaramu.” Mendengar jawaban
Abu Bakar tersebut maka Rasulullah Saw. bersabda, “Kamu adalah saudaraku dalam
agama Allah. Sedangkan dia (Aisyah) halal bagiku.” (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Penyebab Anak Tidak Mau Salat dan Solusinya

Di dalam riwayat yang lain, diceritakan bahwa Umar bin
Khathab berkata, “Rasulullah mengajukan pinangan kepadaku untuk putriku Hafshah
lalu aku menikahkannya dengan beliau.” (H.R. Bukhari).

Dari dua hadits di atas, pada umumnya sudah sangat lumrah
meminang seorang perempuan melalui perantara ayah kandung perempuan tersebut. Namun,
bisa juga melalui keluarga perempuan lainnya. Misalnya, melalui kakak lelaki,
adik lelaki, paman dari jalur ayah, atau kakek dari jalur ayah. Selama pinangan
itu disampaikan kepada keluarganya yang bisa dijadikan wali nikah.

2. Berkomunikasi secara langsung dengan calon
mempelai perempuan yang sudah dewasa

Selain mengutarakan pinangan kepada pihak keluarga
perempuan, rupanya meminang dengan cara mengkomunikasan secara langsung kepada
pihak perempuan yang sudah dewasa pun diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan
yang diriwayatkan dari Ummu Salamah ra.

“Pada suatu ketika, Rasulullah mengutus Hathib bin Abi Balta’ah
kepadaku untuk meminangkanku untuknya. Lalu aku katakan kepada beliau, “Sesungguhnya
aku memiliki seorang putri dan aku sangat pencemburu.” Mendengar pernyataan itu
lalu Rasulullah membalas, “Adapun mengenai putrinya maka kami berdoa agar Allah
berkenan mencukupkan kebutuhannya dan kami berdoa kepada Allah agar berkenan
menghilangkan sikap pencemburunya.” (H.R. Muslim).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa seorang
laki-laki boleh meminang secara langsung kepada perempuan dengan bantuan orang
lain.

3. Wali calon mempelai perempuan menawarkan
anak perempuannya kepada orang yang agama dan perilakunya baik

Cara lainnya dalam meminang adalah dengan menawarkan anak
gadisnya kepada orang yang agamanya dan perilakunya baik. Menawarkan ini bisa
dilakukan oleh orangtua perempuan atau walinya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa ketika Hafshah
binti Umar menjanda setelah ditinggal wafat suaminya (Khunais bin Hudzafah
As-Sahmi), Umar berkata, “Aku menemui Utsman bin Affan lalu aku tawarkan
Hafshah kepadanya. Lalu Utsman berkata, “Aku akan mempertimbangkan urusanku.”
Aku pun menunggu beberapa malam hingga ia menemuiku seraya berkata, “Tampaknya
aku tidak menikah untuk saat ini.”

Baca Juga: 3 Masjid yang Disunahkan untuk Dikunjungi Umat Islam

Umar berkata, “Kemudian aku menemui Abu Bakar lalu aku katakan
kepadanya, “Jika kamu menghendaki, aku bersedia menikahkanmu dengan Hafshah
binti Umar.” Abu Bakar terdiam mendengar tawaranku itu tanpa memberikan jawaban
sedikit pun. Aku mendapatkan dirinya tampak lebih keberatan atas penawaranku
dibandingkan Utsman.

Aku pun menunggu beberapa malam. Sampai kemudian Rasulullah
meminangnya dan aku menikahkannya dengan beliau. Kemudian aku menemui Abu
Bakar, lalu ia berkata, “Kamu telah mendapati diriku tanpa memberikan jawaban
sedikit pun kepadamu ketika menawarkan Hafshah kepadaku.” Aku berkata, “Ya.” Abu
Bakar lalu menjelaskan alasannya dengan berkata, “Sesungguhnya tiada yang
menghalangiku memberikan jawaban kepadamu terhadap penawaranmu kepadaku itu
kecuali karena sesungguhnya aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut
tentang Hafshah. Tapi aku tidak ingin membeberkan rahasia Rasulullah. Dan kalaulah
Rasulullah meninggalkannya maka tentu aku menerimanya.” (H.R. Bukhari).

(Bersambung ke bagian
2)

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0