6 ALASAN MENGAPA HARUS ZAKAT MELALUI LEMBAGA RESMI

oleh | Nov 22, 2022 | Inspirasi

 

Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah umat Islam yang hukumnya adalah
wajib. Zakat juga termasuk salah satu Rukun Islam yang perlu diimani oleh
setiap kaum Muslim. Oleh karena itu, peran zakat dalam memenuhi kebutuhan
ibadah dan kemanusiaan tidak bisa dipandang sebelah mata.  
 

Perintah zakat terdapat di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 43 yang
berbunyi: 
 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ 
 

Artinya: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah
beserta orang yang rukuk.” 
 

Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat sama dengan ibadah
wajib lainnya, seperti salat lima waktu dan berteman bersama orang-orang saleh.
Dengan begitu, umat Islam yang berzakat bisa menerima manfaat pahala karena
sudah menuntaskan kewajibannya.
 

Adapun Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal
atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim
pada saat bulan Ramadan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan
menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras
sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut.
 

Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan
seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu
sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. 
 

Penyaluran zakat bisa langsung atau melalui lembaga resmi, seperti
imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 21 Ramadhan 1442 H lalu agar menyalurkan
zakat, infak, sedekah melalui lembaga-lembaga resmi. Ternyata, menyalurkan
zakat ke lembaga resmi memiliki banyak manfaat dan kelebihan, di antaranya:

1. SESUAI DENGAN SUNNAH RASULULLAH SAW 

Jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif
oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.Dahulu kala penggalangan zakat
dilakukan oleh para amil baitul maal dengan cara berkeliling menagih zakat
kepada umat Islam dari pintu ke pintu. Saat zaman Rasulullah SAW memimpin,
zakat fokus disalurkan untuk pembangunan daerah, mualaf, serta kaum fakir dan
miskin. 
 

Cara mendistribusikan Zakat pada jaman nabi Muhammad juga tertuang dalam
Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam berikut ini 
 

“Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz ke
Yaman bersabda : …

Dan beritahukan kepada mereka bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan
zakat yang diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan dikembalikan
kepada para orang-orang fakir diantara mereka “. (HR. Bukhari Muslim dari
Sahabat Ibnu Abbas)
 

2. AMAN DAN SESUAI SYARIAH  

Setiap Lembaga Amil Zakat di indonesia harus memiliki izin agar dapat
melakukan kegiatannya. Dalam Lembaga Amil Zakat yang
formal dan legal biasanya terdapat struktur bernama Dewan Pengawas
Syariah. Dewan Pengawas Syariah berfungsi untuk mengawasi apakah operasional,
kebijakan, dan juga sistem yang dilaksanakan dalam lembaga sesuai dengan
syariat Islam. 
 

Selain itu Pengelolaan Zakat juga harus Sesuai dengan Undang-Undang no.
23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, tak hanya itu agar pengelolaan zakat
juga profesional terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan
melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti
Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), 

 Jika menyalurkan dan mengelola sendiri, Kita harus
terlebih dahulu berkonsultasi pada ahli agama atau ulama terkait untuk
memutuskannya. Jika melalui lembaga zakat, tentu sudah terpercaya dan aspek
syariah dipastikan kebenarannya.

Zakat melalui Rumah Zakat insya Allah, aman, sesuai syariah dan mengikuti
peraturan yang ada, dikelola secara profesional oleh Amil-amil yang profesional
pula. Tak hanya itu
Zakat melalui lembaga resmi juga menjaga keikhlasan
dari muzzaki, Menjaga muzzaki dari niatan-niatan kepentingan serupa yang dapat
merusak nilai pahala zakat. Jadi, penyaluran zakat melalui lembaga sudah ada
sejak zaman Rasulullah agar pengelolaannya bisa diawasi, amanah, dan tepat
sasaran. 

3. TEPAT SASARAN 

Lembaga Amil Zakat hadir di tengah masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran serta kepercayaan muzakki untuk menunaikan zakatnya. Lembaga Zakat
akan mendistribusikan zakat secara proporsional dan tepat sasaran kepada 8
asnaf sesuai dengan yang ada dalam  Qs. At-Taubah: 60

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

Sesungguhnya Zakat-Zakat Itu, Hanyalah untuk Orang-Orang Fakir,
Orang-Orang Miskin, Pengurus-Pengurus Zakat, Para Mu’allaf yang Dibujuk
Hatinya, Untuk (Memerdekakan) Budak, Orang-Orang yang Berhutang, Untuk Jalan
Allah dan Untuk Mereka Yang Sedang dalam Perjalanan, Sebagai Suatu Ketetapan
yang Diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.”

Jadi, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-Qur’an yaitu:
Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Riqab, Gharimin, Fii sabilillah dan Ibnu Sabil.
Merekalah orang-orang yang telah ditentukan dalam islam untuk mendapatkan
bagian zakat.

Selain itu, Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan
zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar
dan dialokasikan secara proporsional kepada yang berhak melalui berbagi program
– program yang bermanfaat. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan
secara perorangan.

Zakat melalui Rumah Zakat akan didistribusikan dengan tepat sesuai
melalui pendataan langsung oleh petugas lembaga zakat dengan sasaran yaitu berdasarkan
asnaf yang telah ditentukan. 
 

4. MEMBERDAYAKAN  

Pengelolaan  dan pendistribusian zakat harapannya tidak hanya
menyelesaikan masalah / memenuhi kebutuhan mustahik secara sesaat, tapi juga
dapat memberikan maslahat jangka panjang. 

Jika para mustahiq mendapatkan zakat secara langsung dalam bentuk uang,
kemungkinan akan menjadikan yang menerima berlaku konsumtif. Tapi, jika dana
zakat yang disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat, maka zakat yang dikelola akan
bersifat lebih produktif misalnya melalui program ‘Bantuan Modal Bagi Mustahik’

Zakat melalui Rumah Zakat juga lebih berpotensi memberdayakan masyarakat
untuk penyiapan program yang diperlukan pada saat krisis. program pemberdayaan
seperti petani berdaya, nelayan berdaya dan lain lain.
 

Pengelolaan berkelanjutan, Zakat melalui Rumah Zakat memiliki
kebermanfaatan jangka panjang. Selain zakat disalurkan dalam program konsumtif
untuk memenuhi kebutuhan mendasar pada saat itu.

Dana zakat juga dikelola secara produktif, semisal dana zakat dikelola
menjadi program pemberdayaan yang menciptakan UMKM baru melalui batuan modal,
pelatihan dan pendampingan sebagai solusi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

5. MENGURANGI PKP (PENGHASILAN KENA PAJAK) 

Zakat dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak, Hal ini dijelaskan dalam
UU No.23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya ada pada pasal
22 dan 23 ayat 1-2. Aturan dalam pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    – Pasal 22 Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

    – Pasal 23 (1) BAZNAS atau
LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. (2) Bukti
setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang
penghasilan kena pajak.

    Sehingga, Jika sahabat membayar zakat melalui lembaga Zakat
    yang resmi maka sahabat akan mendapatkan bukti pembayaran pajak, bukti
    pembayaran ini nantinya bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak
    seperti yang tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

    6. MUDAH DAN TRANSPARAN 

    Lembaga Amil Zakat kini sudah berkembang pesat, untuk lebih dekat
    terhadap muzakki, Lembaga Amil Zakat kini menyediakan beragam layanan digital
    dan kemudahan dalam menunaikan Zakat, Infak dan sedekah. 

    Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional juga menyediakan
    berbagai layanan untuk memudahkan muzzaki dalam menunaikan ZIS. Layanan
    membayar zakat dapat di temui di berbagai plafrom e-commerse dan juga melalui
    website di
    https://www.rumahzakat.org/donasi/category/zakat

    Selain memudahkan Rumah Zakat juga berupaya untuk memberikan informasi
    yang transparan kepada para Muzzaki yang telah menitipkan amanahnya dengan
    memberikan laporan berkala, dan mengirimkan notifikasi donasi. 

    Rumah Zakat sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional siap menerima Zakat dari
    sahabat yang dikelola secara profesional dan amanah.

    Tunaikan Zakat klik : https://www.rumahzakat.org/donasi/category/zakat

    Perasaan kamu tentang artikel ini ?
    +1
    0
    +1
    0
    +1
    0
    +1
    0
    +1
    0
    +1
    0
    +1
    0