Wudhu merupakan salah satu cara menyucikan anggota tubuh
dengan menggunakan air. Selain menggunakan air, berwudhu pun bisa menggunakan
debu atau pasir yang dikenal sebagai tayamum. Tayamum sendiri berlaku apabila
ada syarat-syarat tertentu yang membolehkannya.
Perlu diketahui, bahwa memang ada hal-hal yang bisa
membatalkan wudhu. Sehingga apabila wudhu itu batal, maka ia harus mengulangi
kembali wudhunya agar bisa mendirikan salat. Nah, apa sajakah hal-hal yang bisa
membatalkan wudu itu?
1. Semua hal yang keluar dari qubul (kemaluan)
dan dubur (saluran buang air besar)
Air kencing, kentut, kotoran buang air besar, mani, madzi, dan
wadi termasuk yang membatalkan wudhu.
Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “ Allah tidak menerima salat seseorang dari
kalian jika berhadats sampai ia wudhu. ‘Seorang laki-laki dari Hadramaut
bertanya, ‘Abu Hurairah, hadats itu apa?’ Abu Hurairah menjawab, ‘kentut.’”
(Muttafaq ‘alaih).
Baca Juga: Inilah Sebab-Sebab Dibolehkannya Tayamum (Bagian 1)
Ibnu Abbas ra. berkata tentang mani, “Keluaranya mani menyebabkan wajibnya mandi.” Dan berkaitan dengan
madzi dan wadi, dia berkata, ‘Basuhlah kemaluanmu dan wudhulah seperti hendak
salat.’” (H.R. Baihaqi).
2. Tidur nyenyak
Tidur nyenyak bisa membatalkan wudhu, kecuali apabila
tidurnya dalam posisi duduk yang tetap. Hal tersebut pernah terjadi di masa
Rasulullah Saw. Berikut haditsnya:
Anas ra. berkata, “Para
sahabat Rasulullah Saw. menunggu pelaksanaan salat Isya hingga kepala mereka
terkulai (tidur). Setelah itu mereka salat tanpa berwudhu lebih dahulu.” (H.R.
Syafi’I, Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi).
Sementara dalam redaksi riwayat Tirmidzi dari jalur Syu’bah
ra. berbunyi, “Sungguh, aku melihat para
sahabat rasulullah Saw. dibangunkan untuk salat, hingga aku mendengar dengkuran
seorang dari mereka. Mereka bangun lalu salat tanpa berwudhu lebih dahulu.”
Baca Juga: Inilah Sebab-Sebab Dibolehkannya Tayamum (Bagian 2)
3. Hilang akal
Hilang akal ini bisa karena gila, mabuk, pingsan, atau
menggunakan obat penenang. Meskipun misal ia hilang akalnya dalam kondisi duduk
mantap maupun tidak, banyak atau sedikit. Karena menurut kesepakatan para
ulama, hilangnya akal lebih dahsyat disbanding tidur seperti biasa.
4. Menyentuh kemaluan tanpa penutup
Menyentuh kemaluan ini bisa milik sendiri atau orang lain. Dan
hukumnya tetap membatalkan wudhu. Yasrah binti Shafwan ra. berkata, Nabi Saw.
bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh
kemaluannya, janganlah ia salat sampai ia wudhu lebih dahulu.” (H.R. Lima
Perawi). Tirmidzi berkata bahwa hadits ini sahih.
Abu Hurairah ra. berkata, Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluan dengan
tangan tanpa penutup, maka wajib wudhu.” (H.R. Ahmad, Ibnu Hibban, dan Hakim).