Berqurban adalah salah satu ibadah yang dinanti oleh umat muslim. Qurban adalah proses menyembelih hewan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Mengingat sebentar lagi Idul Adha, ada beberapa ketentuan penerima daging qurban. Dilansir dari laman resmi baznas.go.id, ada tiga kelompok masyarakat yang berhak menerimanya, berikut penjelasannya.
Jarang Disadari, Ini Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Jarang Disadari
Kelompok Penerima Daging Qurban
1. Tetangga, teman dan kerabat sekitar
Tetangga, teman dan kerabat sekitar, memiliki hak atas pembagian satu per tiga daging qurban, walaupun mereka berkecukupan.
2. Shohibul Qurban
Orang yang berqurban disebut sebagai shohibul qurban, mereka berhak mendapat bagian satu per tiga dari daging yang disembelih.
Sesuai dalam Hadist Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Walaupun begitu, penting untuk diperhatikan bahwa orang yang berqurban, dilarang untuk menjual semua bagian dari hewan qurban seperti kulit, daging, bulu, termasuk daging.
5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Puasa Sunnah
3. Fakir Miskin
Selain ibadah, salah satu tujuan berqurban adalah untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin termasuk dalam kelompok orang yang berhak menerima daging hewan qurban, adapun pembagiannya yaitu 1/3.
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” QS. Al-Hajj ayat 28.
Dengan memahami ketentuan pembagian daging qurban sesuai syariat Islam, ibadah ini juga dapat lebih berkah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam hadist riwayat At-Tirmidzi dan imam Ibnu Majah dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda:
“𝘛𝘪𝘥𝘢𝘬𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘢𝘯𝘢𝘬 𝘈𝘥𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘬𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘬𝘦𝘳𝘫𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘤𝘪𝘯𝘵𝘢𝘪 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘩𝘢𝘳𝘪 𝘯𝘢𝘩𝘳 𝘬𝘦𝘤𝘶𝘢𝘭𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘭𝘪𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘳𝘢𝘩 (𝘮𝘦𝘯𝘺𝘦𝘮𝘣𝘦𝘭𝘪𝘩 𝘩𝘦𝘸𝘢𝘯 𝘬𝘶𝘳𝘣𝘢𝘯). 𝘏𝘦𝘸𝘢𝘯 𝘪𝘵𝘶 𝘯𝘢𝘯𝘵𝘪 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘩𝘢𝘳𝘪 𝘬𝘪𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘵𝘢𝘯𝘥𝘶𝘬, 𝘳𝘢𝘮𝘣𝘶𝘵 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘶𝘭𝘶𝘯𝘺𝘢. 𝘋𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘩𝘢𝘭𝘢 𝘬𝘶𝘳𝘣𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘵𝘦𝘴 𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘵𝘦𝘮𝘱𝘢𝘵 𝘴𝘦𝘣𝘦𝘭𝘶𝘮 𝘮𝘦𝘯𝘦𝘵𝘦𝘴 𝘬𝘦 𝘵𝘢𝘯𝘢𝘩. 𝘔𝘢𝘬𝘢 𝘩𝘪𝘢𝘴𝘪𝘭𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘳𝘪𝘮𝘶 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘪𝘣𝘢𝘥𝘢𝘩 𝘬𝘶𝘳𝘣𝘢𝘯. (𝘏𝘙.𝘈𝘭-𝘏𝘢𝘬𝘪𝘮, 𝘐𝘣𝘯𝘶 𝘔𝘢𝘫𝘢𝘩 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘵-𝘛𝘪𝘳𝘮𝘪𝘥𝘻𝘪).
Rumah Zakat memfasilitasi Sahabat yang mau berqurban dengan kualitas hewan yang sesuai dengan syariat Islam, kemudian langsung disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Yuk nabung pahala di akhirat dengan berqurban melalui link berikut ini, https://www.rumahzakat.org/donasi/category/superqurban .