APA SAJA SYARAT ORANG YANG HENDAK BERKURBAN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

APA SAJA SYARAT ORANG YANG HENDAK BERKURBAN?

Oleh Eka Purwitasari | 5/14/2024, 7:44:59 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Ibadah kurban hanya dilakukan setahun sekali, yakni pada tanggal 10 Zulhijah selepas menunaikan salat Iduladha. Selain di tanggal tersebut, ibadah kurban pun bisa dilaksanakan pada hari Tasyrik atau pada tanggal 11, 12, atau 13 Zulhijah.


Perlu diketahui bahwa kata kurban atau qurban berasal dari kata Bahasa Arab qaruba-yaqrubu-qurbanan yang memiliki arti hampir, dekat, atau mendekati. Selain kurban atau qurban, ibadah yang ditandai dengan penyembelihan unta, sapi, kambing, atau domba ini disebut pula dengan istilah udhiyyah. Kata udlhiyyah sendiri merupakan bentuk jama' dari kata dlahiyah yang berarti binatang sembelihan, kata udlhiyyah pun disebut juga sebagai nahr.


Perihal ibadah kurban ini ada dalil Al-Qur’an dan hadis yang membahasnya. Misalnya dalam surah Al-Hajj ayat 34 berikut ini:


"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."


Sementara dalam hadis, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Hendaklah setiap orang menyembelih kurban atas namanya sendiri dan mencukur rambutnya setelah selesai menyembelih.” (H.R. Bukhari).


Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal


Syarat Orang yang Hendak Berkurban


Mereka yang hendak berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya!


1. Orang yang berkurban harus beragama Islam.

2. Orang yang berkurban telah mencapai usia baligh dan berakal sehat.

3. Orang yang berkurban memiliki kemampuan untuk membeli hewan kurban.

4. Orang yang berkurban merupakan orang yang merdeka atau bukan seorang budak.


Baca Juga: Bolehkah Berkurban Meski Belum Akikah?


Syarat Orang yang Hendak Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan


Memang dianjurkan dan disunahkan apabila shohibul qurban sendiri yang menyembelih hewan kurbannya. Namun apabila ia berhalangan atau tidak memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan kurban, maka proses penyembelihan bisa diserahkan atau diwakilkan kepada orang lain.


Meski begitu, yang mewakilkan menyembelih harus mematuhi tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. Berikut penjelasannya:


1. Orang yang menyembelih hewan kurban harus beragama Islam.

2. Orang yang menyembelih hewan kurban telah baligh dan berakal sehat.

3. Orang yang menyembelih hewan kurban memiliki keahlian dalam proses penyembelihan hewan kurban.

4. Orang yang menyembelih hewan kurban harus memahami tata cara penyembelihan secara syariat Islam.

5. Pisau yang digunakan untuk menyembelih harus dalam kondisi tajam.

6. Penyembelihan dilakukan di pangkal leher ternak dengan memutus saluran pernafasan dan dua urat leher.

7. Hewan ternak yang akan disembelih dihadapkan ke arah kiblat dan yang menyembelih disunahkan untuk membaca selawat kepada Nabi Muhammad saw. dan membaca takbir sebanyak tiga kali disamping membaca basmallah.

8. Setelah penyembelihan selesai, darah hewan ternak harus dibiarkan keluar hingga berhenti mengalir.

9. Proses penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan higienitas dan kebersihan lingkungan.


Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?


Itulah syarat-syarat orang yang hendak berkurban, orang yang hendak menyembelih hewan kurban, dan tata cara penyembelihannya sesuai syariat Islam. Semoga tulisan ini bisa memberikan wawasan baru seputar ibadah kurban.


Sahabat, ada 4 program kurban bersama Rumah Zakat, yaitu: Superqurban, Desaku Berqurban, Qurban Global, dan Qurban untuk Palestina. Sahabat bisa klik di masing-masing program kurban untuk info lengkapnya.   

 

 

Selanjutnya