Aqiqah secara bahasa adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala bayi ketika ia lahir. Adapun secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggungul kepala si bayi. Dilansir dari Rumahsyo.com, Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelih menyembelihnya berarti (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu.
Karena prinsipnya memudahkan bukan menyulitkan, sebagaimana firman Allah SWT:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. QS. Al-Baqarah : 185.
Namun, tidak sedikit juga yang baru bisa melaksanakan aqiqah saat dewasa. Lalu, apakah boleh melaksankan aqiqah saat dewasa?
Menurut Imam Hasan Al Bashri, di perbolehkan melakukan aqiqah saat dewasa berdasarkan pandangannya.
“Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamu seorang lelaki dewasa”. Di dalam Kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264
Hal ini pun di perbolehkan oleh Imam Ahmad Dalam kitabnya Ibnu Qayyim yaitu Tufhatul Maudud, Hal 61, Cet 1,1983M 1430 H, Darul Kutub Al-Ilmiyah. Dia (imam Ahmad) berkata : Aku tidak memakruhkan orang yang melakukan aqiqah saat dewasa.
![Rumah Zakat](https://erp16-rz-dev3.cnt.id/web/image/cms.asset/8089/file/8089.png)