Zakat untuk Mualaf
Zakat untuk Mualaf
Rp

Minimal transaksi Rp100.000

Tahukah Sahabat? 

Ternyata zakat adalah sebagai salah satu pilar utama dalam Islam yang memiliki tujuan mulia untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.

Dalam konteks ini, mualaf (orang yang baru masuk Islam) memiliki hak yang sama untuk menerima zakat seperti muslim lainnya. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang jelas, salah satunya: 

"Zakat itu harta orang kaya yang diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, seperti orang miskin, mualaf, pekerja yang mengurus zakat, hamba sahaya yang dibebaskan, orang yang dalam utang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan." (H.R. Muslim).

Kriteria Mualaf yang Berhak Mendapatkan Zakat:

Lalu, apa saja kriterianya? Adapun kriteria mualaf yang berhak mendapatkan zakat, dapat disebutkan beberapa hal sebagai panduan:

1. Mualaf yang masih dalam keadaan membutuhkan. Mualaf yang telah masuk Islam, tetapi masih dalam keadaan membutuhkan bantuan material untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, atau tempat tinggal.

2. Mualaf yang belum memiliki sumber penghasilan. Mualaf yang belum memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka juga berhak mendapatkan zakat.

3. Mualaf yang tidak memiliki keluarga atau dukungan sosial. Mualaf yang tidak memiliki keluarga atau dukungan sosial yang mencukupi juga termasuk dalam kriteria yang berhak menerima zakat.

Maka dari itu, selain kewajiban kita penuhi, nyatanya ada juga saudara mualaf kita yang terbantu kehidupannya. Hal itu sebagai salah satu bentuk implementasi dari ajaran Islam yang mengedepankan keadilan dan solidaritas sosial.

Jangan salah perhitungan

Pastikan jenis harta kita, dan sesuaikan dengan ketentuan zakat yang sudah ada.

Zakat maal sendiri dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Quran Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)

Dengan besaran zakat 2,5 persen, jumlah tersebut dihitung apabila harta sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas dan haul kepemilikannya genap satu tahun.


Sebagian dari kewajiban kita, bantu para Mualaf untuk tumbuh dan terus berdaya

Klik "Tunaikan Sekarang" untuk tunaikan Zakat bagi Saudara Mualaf

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait