Minimal transaksi Rp100.000
Sahabat, zakat sebagai salah satu pilar utama dalam Islam memiliki tujuan mulia untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Dalam konteks ini, mualaf (orang yang baru masuk Islam) memiliki hak yang sama untuk menerima zakat seperti muslim lainnya. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang jelas dalam hadis Nabi Muhammad saw. serta pemahaman ulama-ulama besar seperti Imam Syafi'i dan Buya Yahya.
Salah satu dalil yang menguatkan hak mualaf dalam menerima zakat adalah hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya, yang menyatakan bahwa:
"Zakat itu harta orang kaya yang diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, seperti orang miskin, mualaf, pekerja yang mengurus zakat, hamba sahaya yang dibebaskan, orang yang dalam utang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan." (H.R. Muslim).
Mualaf, Salah Satu Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sahabat, apabila diperhatikan redaksi hadis ini, Rasulullah saw. secara tegas menyebutkan mualaf sebagai salah satu dari golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini menegaskan bahwa mualaf memiliki hak yang sama dengan golongan lainnya yang berhak menerima zakat.
Imam Syafi'i, salah satu ulama besar dalam mazhab Syafi'i, juga memperkuat pendapat ini dalam kitabnya Al-Umm. Beliau berpendapat bahwa mualaf berhak mendapatkan zakat, sebagaimana juga orang-orang fakir dan mustahik lainnya. Ini mencerminkan konsensus ulama bahwa mualaf layak mendapatkan zakat.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama kontemporer seperti Buya Yahya. Beliau menegaskan bahwa mualaf yang masih dalam keadaan membutuhkan bantuan material juga berhak menerima zakat sebagai upaya membantu mereka menyeimbangkan kehidupan baru mereka sebagai muslim.
Kriteria Mualaf yang Berhak Mendapatkan Zakat
Lalu, apa saja kriterianya? Adapun kriteria mualaf yang berhak mendapatkan zakat, dapat disebutkan beberapa hal sebagai panduan:
1. Mualaf yang masih dalam keadaan membutuhkan
Mualaf yang telah masuk Islam, tetapi masih dalam keadaan membutuhkan bantuan material untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, atau tempat tinggal.
2. Mualaf yang belum memiliki sumber penghasilan
Mualaf yang belum memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka juga berhak mendapatkan zakat.
3. Mualaf yang tidak memiliki keluarga atau dukungan sosial
Mualaf yang tidak memiliki keluarga atau dukungan sosial yang mencukupi juga termasuk dalam kriteria yang berhak menerima zakat.
Sahabat, dengan memperhatikan dalil-dalil yang jelas itu, maka dapat disimpulkan bahwa mualaf memiliki hak yang sama seperti orang-orang fakir dan mustahik lainnya untuk menerima zakat.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memenuhi kewajiban zakat dengan memberikan bantuan kepada mualaf yang membutuhkan. Hal itu sebagai salah satu bentuk implementasi dari ajaran Islam yang mengedepankan keadilan dan solidaritas sosial.
Sahabat, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Sahabat bisa menitipkan zakatnya melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Zakat Sahabat akan disalurkan kepada para mustahik zakat yang membutuhkan.
Besaran zakat ditetapkan 2,5 persen, jumlah tersebut dihitung apabila harta sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas dan haul kepemilikannya genap satu tahun.
Dasar ditetapkan besaran 2,5 persen tertuang dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib RA.
Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.
Zakat maal dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Quran Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)
PENYALURAN ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rumah Zakat menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60
Di Rumah Zakat penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Mari tebarkan #ManfaatHebat bagi sesama melalui Rumah Zakat!
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait