Minimal transaksi Rp100.000
Amanah Sahabat, menjadi sebab mereka bahagia dan ringan bebannya.
Kita tahu bahwa Gharimin masuk ke dalam salah satu yang golongan 8 asnaf yang berhak menerima zakat.
Gharimin adalah mereka yang memiliki utang dan ia tidak mampu membayar utangnya karena kekurangan dan keterbatasan yang mereka alami.
Tidak sedikit juga di sekitar kita, mereka dengan masalah perekonomian dalam hidupanya, berujung terlilit hutang sebab keterpaksaan memenuhi kebutuhan dan tidak mampu untuk melunasinya, bukan untuk hanya memuaskan keinginan saja.
Jangan salah perhitungan
Pastikan jenis harta kita, dan sesuaikan dengan ketentuan zakat yang sudah ada.
Zakat maal sendiri dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Quran Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)
Dengan besaran zakat 2,5 persen, jumlah tersebut dihitung apabila harta sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas dan haul kepemilikannya genap satu tahun.
Lewat zakat kita, bantu mereka yuk sahabat!
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)
Ringankan beban mereka untuk mampu melunasi hutang, dan penuhi kebutuhan sehari-harinya. Sekaligus berlomba meraih berkah Allah dalam rezeki yang kita miliki, in syaa Allah.
Waktunya terbatas! Mereka butuh kita, yuk bergegas
Klik "Tunaikan Sekarang" untuk Zakat Gharimin Disini
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait