Minimal transaksi Rp20.000
ZAKAT TABUNGAN
Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan, simpanan, deposito. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN
- Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
- Haul 1 tahun
- Nisab : 85gr Emas
Cara menghitung :
- Jika di bank Syariah : saldo akhir x 2,5%
- Jika di bank konvensional : ( saldo akhir - buga) x 2,5%
PENYALURAN ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur an surat At Taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rumah Zakat menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60
Di Rumah Zakat penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait