Zakat Tabungan
Zakat Tabungan
Rp

Minimal transaksi Rp20.000

Punya tabungan? Pastikan zakatnya tidak terlewat!

Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan, simpanan, deposito. Dimana zakatnya diambil dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tabungan?

1. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %

2. Sudah mencapai Haul 1 tahun 

3. Sudah mencapai Nisab : 85gr Emas 

Cara menghitung :

Jika di bank Syariah : Saldo akhir x 2,5%

Jika di bank konvensional : ( Saldo akhir - buga) x 2,5% 

Lalu kemana zakat kita disalurkan?

Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman-Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)

Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.

Cek simpanan kita yuk! Hati-hati jangan sampai ada zakat yang terlewat 

Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk Zakat Tabungan Disini

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait