Minimal transaksi Rp164.000
Sudah Tahu Jika Saham Ada Zakatnya?
Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya.
Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At Taubah: 103, QS. Al Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.
Pada Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait tahun 1404 H / 1984 M, ditetapkan bahwa zakat saham memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Jika saham dimiliki untuk tujuan perdagangan, maka zakatnya dihitung seperti zakat barang dagangan. Wajib dizakatkan sebesar 2,5% dari nilai pasar saham yang dimiliki pada akhir tahun haul.
- Jika saham dimiliki untuk investasi (bukan untuk diperjualbelikan secara aktif), maka zakatnya dikenakan atas dividen (keuntungan) yang diperoleh, dengan ketentuan 2,5% dari keuntungan bersih setelah memenuhi nisab dan haul.
- Jika perusahaan telah membayarkan zakatnya, maka pemegang saham tidak wajib membayar zakat secara terpisah, selama zakat yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan syariat.
- Jika perusahaan tidak membayar zakat, maka kewajiban zakat ada pada pemegang saham berdasarkan nilai saham dan keuntungan yang diperoleh.Lalu bagaimana zakat saham ditunaikan?
Wajib ditunaikan zakatnya jika:
1. Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas
2. Mencapai Haul: 1 tahun
3. Kadar zakat senilai 2,5 %
4. Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
Contoh perhitungan zakat saham:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?
Perhitungan Zakat:
1. Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 2.500.000.000,00
2. Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00
Total keseluruhan saham= Rp. 2.650.000.000,00.
3. Maka zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.
Lalu kemana zakat kita disalurkan?
Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman - Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)
Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Lebih berhati-hati yuk! Cek kembali saham yang dimiliki, dan pastikan zakatnya.
Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk tunaikan Zakat Saham Disini
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait