Minimal transaksi Rp164.000
BAGAIMANA CARA KITA MENGHITUNG ZAKAT SAHAM?
Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Saham?
Apa itu Saham? secara singkat saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan terbatas. Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya.
Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At Taubah: 103, QS. Al Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19. Selain itu, Zakat Saham juga telah ditetapkan pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan ketentuan:
KETENTUAN ZAKAT SAHAM
- Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas
- Haul: 1 tahun
- Kadar: 2,5 %
- Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
Bagaimana menghitungnya, berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?.
Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 2.500.000.000,00
Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00
Total = Rp. 2.650.000.000,00.
Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.
PENYALURAN ZAKAT
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur an surat At Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat zakat itu, hanyalah untuk orang orang fakir, orang-orang miskin, pengurus pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Rumah Zakat menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At Taubah ayat: 60
Di Rumah Zakat penyaluran dana zakat di distribusikan kedalam program Desa Berdaya. Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Program Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait