Minimal transaksi Rp164.000
Raih pahala berlipat dengan tunaikan zakat di bulan Mulia:
"...Dan Rasulullah paling dermawan di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya..." (HR. Bukhari: 6)
Sudah Tahu Jika Saham Ada Zakatnya?
Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya.
Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At Taubah: 103, QS. Al Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.
Zakat Saham juga telah ditetapkan pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan ketentuan:
Bagaimana zakat saham ditunaikan?
Wajib ditunaikan zakatnya jika:
1. Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas
2. Mencapai Haul: 1 tahun
3. Kadar zakat senilai 2,5 %
4. Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
Contoh perhitungan zakat saham:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?
Perhitungan Zakat:
1. Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 2.500.000.000,00
2. Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00
Total keseluruhan saham= Rp. 2.650.000.000,00.
3. Maka zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.
Kemana zakat disalurkan?
Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman - Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)
Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk tunaikan zakat kita
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait