Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan
Rp

Minimal transaksi Rp164.000

Raih pahala berlipat dengan tunaikan zakat di bulan Mulia:

"...Dan Rasulullah paling dermawan di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya..." (HR. Bukhari: 6)

Pernah Mendengar Zakat Perusahaan?

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19. 

Bagaimana Perhitungan Zakat Perusahaan?

Wajib ditunaikan jika:

1. Nishab: 85 gram emas

2. Mencapai Haul: 1 tahun

3. Kadar zakat yang dikeluarkan: 2,5 %

4. Penghitungan zakat: aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek x 2,5 %

Kemana zakat disalurkan?

Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman - Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)

Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.

Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk tunaikan zakat kita

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait