Zakat Pertanian
Zakat Pertanian
Rp

Minimal transaksi Rp164.000

Pertanian Ada Zakatnya? Ada dong!

Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur mayur, buah-buahan dan lain lain.

Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An'am sebagai berikut: "Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al An am: 141)

Bagaimana Perhitungan Zakat Pertanian?

Wajib ditunaikan zakatnya jika:

1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah

2. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %. Dan Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka zakatnya 5 %

Lalu kemana zakat disalurkan?

Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman-Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)

Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.

Pastikan yuk! Disetiap hasil tani kita tidak ada zakat yang terlewatkan, agar berkah selalu berlimpah.

Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk Zakat Pertanian Disini

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait