Minimal transaksi Rp20.000
Saat Gaji Sudah Diterima, Zakatnya Jangan Sampai Lupa
Tanggal cantik setiap bulan itu adalah "tanggal-tanggalnya gajian" kita terima.
Penantian sebulan lamanya, akhirnya berujung kabar gembira, tapiiii jangan sampai hanya sebatas diterima lalu habis begitu saja.
Pastikan setiap penghasilan yang kita terima, menyimpan berkah untuk dunia dan akhirat, serta ikut membersihkan diri dan harta dari hak orang lain di dalamnya, dengan cara tunaikan kewajiban zakat atas penghasilan tersebut.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Bagaimana cara menghitung zakat Penghasilan?
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Lalu kemana zakat kita disalurkan?
Alhamdulillah, Rumah Zakat senantiasa memastikan bahwa setiap amanah zakat yang sahabat tunaikan disampaikan tepat sasaran sesuai dengan syariat yang Allah perintahkan, bahwa zakat hanya bisa diberikan pad 8 asnaf (Golongan yang berkah menerima zakat), sebagaimana firman Allah berikut:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS:At-Taubah : 60)
Penyaluran zakat di Rumah Zakat di distribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para penerima manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Harapannya hal ini menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat, menjadi solusi atas permasalan di masyarakat, serta menjadi sumber kebahagiaan bagi mereka.
Jangan sampai terlewat yah, hitung zakatnya sekarang, jemput berkahnya kemudian.
Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk tunaikan zakat mu
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait