Minimal transaksi Rp20.000
THR Dan Gajian Udah Diterima? Zakatnya Sudah Juga Kan?
Selama persiapan lebaran, jangan sampai kewajiban satu ini lupa ditunaikan, siapa yang tahu kalau ternyata THR itu ada zakatnya? Hayoooh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, THR ternyata dikategorikan sebagai pendapatan pegawai yang melekat dalam statusnya sebagai pegawai perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa THR dapat disamakan dengan penghasilan profesional yang diterima secara rutin.
Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji"
Bagaimana cara menghitung zakat THR dan Penghasilan?
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan + THR x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan + THR - Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Kemana zakat kita disalurkan?
Alhamdulillah, Rumah Zakat senantiasa memastikan bahwa setiap amanah zakat yang sahabat tunaikan disampaikan tepat sasaran sesuai dengan syariat yang Allah perintahkan, bahwa zakat hanya bisa diberikan pad 8 asnaf (Golongan yang berkah menerima zakat), sebagaimana firman Allah berikut:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (At-Taubah : 60)
Penyaluran zakat di Rumah Zakat di distribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Dimana Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para penerima manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Harapannya hal ini menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat, menjadi solusi atas permasalan di masyarakat, serta menjadi sumber kebahagiaan bagi mereka.
Kesempatan Langka Di Bulan Mulia
Bulan Ramadhan juga menjadi wadah setiap muslim untuk berlomba dengan ibadah terbaik yang dilakukannya, termasuk salah satu di antaranya adalah kewajiban zakat.
Mumpung waktunya, ikut berlomba yuk sahabat! Raih pahala berlipat dengan tunaikan zakat di bulan Mulia:
"...Dan Rasulullah paling dermawan di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya..." (HR. Bukhari: 6)
Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk tunaikan zakat kita
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait