terkumpul dari 0 donatur
Minimal transaksi Rp20.000
THR SUDAH DITERIMA ZAKATNYA JANGAN DITUNDA
Menjelang lebaran, uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para karyawan. Namun jangan lupa, setelah menerima THR segera tunaikan zakat agar harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.
THR merupakan penghasilan yang didapatkan dari hasil kerja seseorang. Uang THR memiliki kedudukan yang sama dengan gaji yang diterima setiap bulan oleh seorang karyawan.
Lalu bagaimana cara menghitung Zakat dari THR?
Caranya dengan menggabungkan uang THR dengan gaji pada bulan saat menerima THR. Apabila nilai THR dan gaji telah mencapai nisab zakat per bulan yaitu setara dengan 85gr emas maka harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.
Mari tunaikan zakat THR, agar semakin berkah harta yang kita miliki.
UDAH GAJIAN? ZAKAT PENGHASILANNYA SUDAH BELUM YA?
Zakat penghasilan dikeluarkan Setiap kali memperoleh penghasilan, nishabnya 85 gram emas per tahun, jika harga emas murni saat ini Rp 800 ribu maka nisab zakat perbulan adalah 5,7 Juta. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan.
Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpujiâ€Â.
Simak Penjelasan mengenai zakat penghasilan dari dewan Pengawas Rumah Zakat, Ustaz Rikza Maulan, Lc.,Mag
CARA PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas pertahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
- Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
- Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait